3 Kapal Ikan asal Vietnam Ditangkap sedang Mencuri Ikan

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 14:14 WIB
ABK dari tiga kapal ikan milik Vietnam berbendera Malaysia yang ditangkap PSDK di Jembatan II Barelang karena mencuri diperairan Kepri, Jumat (14/10). F. Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Kapal patroli Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Batam, KP HIU 3214 menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam berbendera Malaysia di perairan Tanjung Berakit sekitar 22 mill ke arah timur. 

Ketiga kapal bernama Karang 6, Murkham dan JMS00637 diamankan,  Selasa (11/10) siang, bersama 48 awak kapal warga Vietnam karena tertangkap basah mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

BACA JUGA: Menpan Tegaskan PNS Pungli Siap-siap Ditangkap OPP

Petugas juga mengamankan sejumlah alat tangkap throwl yang merupakan jenis alat tangkap yang dilarang pemerintah serta tiga ton ikan campuran berbagai jenis. Kapal, kru bersama barang bukti tangkapan tersebut saat ini di amankan di pelabuhan Satker PSDKP Batam di jembatan II Barelang.

Kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon menuturkan, dalam penangkapan itu sebenarnya ada empat KIA berbendera Malaysia yang menjadi target petugasnya di lapangan. Namun saat mendatangi lokasi kapal-kapal itu berada, satu KIA berhasil kabur. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Diamankan Tim OPP karena Pungli

"Kapal-kapal ini berpasangan. Ada dua pasang (empat kapal) tapi satunya berhasil kabur saat petugas kami datang," ujar Akhmadon seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (15/10).

Tiga kapal yang ditangkap itu saat diperiksa diketahui berasal dari Vietnam dan mereka sengaja menggunakan bendera Malaysia untuk mengelabui petugas. Kapal-kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi baik untuk berlayar ataupun untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. 

BACA JUGA: Harga Anjlok, Petani Singkong Menjerit

"Mereka hanya memiliki izin untuk wilayah perairan Malaysia, tapi prakteknya malah di perairan Indonesia," papar Akhmadon.

Awak kapal dari ketiga kapal yang diamankan itu sambung Akhmadon semuanya adalah warga negara Vietnam sehingga untuk proses hukumnya, pihak PSDKP akan berkoodinasi dengan Imigrasi kelas I Batam.

"Awak kapal ada 48 orang, semuanya akan diproses. Nanti bagaimana tindak lanjutnya akan kami koordinasi dengan pihak Imigrasi," ujarnya.

Begitu juga dengan ketiga kapal bersama nahkodanya juga akan menjalani proses hukum yang berlangsung sampai tuntas. "Apakah nanti mau ditenggelamkan atau gimana tergantung putusan pengadilan," ujarnya.(eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peras Anggota TNI, 2 Oknum Polri jadi Babak Belur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler