jpnn.com - "ASN adalah pelayan rakyat. Pelayanan itu adalah hak rakyat, jadi jangan main-main," ujar Asman di Batam, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (15/10).
Ia menekankan dalam pelayanan tidak boleh adanya pungutan liar (pungli). Apalagi pihaknya sudah membentuk operasi penangulanggan pungli (OPP) untuk menangkap siapa saja ASN yang bermain.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diamankan Tim OPP karena Pungli
"Tak boleh lagi adanya punggutan diluar uang resmi dari pelayanan. Jadi saya tegaskan tak ada lagi pungli. Kita sudah punya OPP untuk itu," jelas Asman.
Ditegaskannya, pemerintah pusat telah menggunakan pelayanan berbasis online. Sehingga mempermudah warga dalam mengurus apa saja.
BACA JUGA: Harga Anjlok, Petani Singkong Menjerit
"Sekarang semua pelayanan publik harus transparan. Ada struk. Dan biaya pelayanan itu akan masuk ke APBD dan PAD," ujarnya.
Menyoal soal pungli, menurut dia setiap daerah sudah ada yang mengatur. Seperti untuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah diatur dalam Perda, sedangkan Badan Pengusahaan (BP) Batam diatur oleh Peraturan Kementrian Keuangan (PMK).
BACA JUGA: Peras Anggota TNI, 2 Oknum Polri jadi Babak Belur
"Setiap daerah sudah ada yang mengatur. Jadi saya tegaskan, tak ada lagi pungutan-pungutan," tegas Asman yang langsung diaminkan oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Kepala BP Batam Hartanto. (ska/she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Gelar Tes Urine Dadakan, Satu Anggota Positif Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi