3 Organisasi Profesi Advokat Apresiasi Sikap Pemerintah Terkait Draf RKUHP

Minggu, 27 November 2022 – 22:37 WIB
Dokumentasi - Dari kiri: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) D Susanti R, Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Sekjen Peradi SAI Patra M Zein, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada seminar nasional organisasi advokat, membahas RKUHP, di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengakomodir sejumlah masukan yang disampaikan tiga organisasi profesi advokat pada draf perubahan Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Masukan yang disampaikan antara lain terkait pasal yang dinilai dapat menimbulkan obstruction of justice (tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan), contempt of court (tindak pidana gangguan dan persesatan proses peradilan) dan tindak pidana jabatan terhadap proses peradilan.

BACA JUGA: DPR RI dan Pemerintah Mulai Membahas Revisi RUU KSDAHE

Untuk itu, ketiga organisasi profesi advokat dimaksud, yakni, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mengapresiasi sikap pemerintah tersebut.

"Kami perlu mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang sudah mengakomodir masukan kami terkait pasal contempt of court," demikian rilis bersama tiga organisasi profesi advokat yang diterima Minggu (27/11).

BACA JUGA: Pemerintah Berupaya Mewujudkan Komunikasi Publik yang Inklusif

Rilis tersebut sebelumnya juga telah diterbitkan pada laman kai.or.id, dengan mencantumkan nama Ketua Umum Peradi Luhut MP Pangaribuan, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang.

Beberapa masukan yang diakomodir antara lain terkait hal yang sebelumnya diatur pada Pasal 280 huruf c draf RKUHP per 4 Juli 2022.

BACA JUGA: PGRI: Penghapusan TGP tak Sejalan dengan Keinginan Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Disebut, tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Bunyi pasal ini kemudian diubah menjadi 'tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung'.

Dimuat pada Pasal 278 huruf c draf RKUHP yang dibahas per 9 November 2022.

"Kemudian, pada bagian penjelasan, hal tersebut kembali diperjelas yakni hanya terbatas pada bentuk live streaming, sehingga tidak termasuk perekaman yang dilakukan advokat untuk kepentingan mempersiapkan bahan pembelaan (bagian Penjelasan Pasal 280 draf RKUHP per 24 November 2022)," tulis rilis tersebut.

Tiga organisasi advokat itu juga mengapresiasi perubahan pengaturan pasal contempt of court dengan menjadikannya sebagai delik aduan yang terbatas hanya dapat diadukan oleh hakim.

Hal tersebut telah diakomodir dalam bunyi Pasal 280 ayat (2) dan (3) draf RKUHP per 24 November 2022.

"Selain itu, saat proses pembahasan, pemerintah dan DPR juga telah sepakat akan memasukkan advokat sebagai subjek dalam pengadilan yang menjadi sasaran dari contempt of court, mengingat Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum," tulis rilis tersebut.

Untuk itu, ketiga profesi advokat ini menilai perlu dipastikan pada bagian penjelasan Pasal 280 dalam draf RKUHP menyebutkan secara spesifik bahwa yang dimaksud aparat penegak hukum juga termasuk advokat.

Dalam rilis juga dikatakan para advokat mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana terkait rekayasa kasus, sebagaimana direkomendasikan oleh para advokat.

"Kami mengapresiasi sikap pemerintah dan DPR yang telah memasukkan pengaturan tindak pidana rekayasa kasus termasuk mekanisme pemberatan jika dilakukan dalam proses peradilan atau oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan sebagaimana yang kami rekomendasikan."

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 draf RKUHP per 24 November 2022," demikian rilis tiga advokat.

Ketiga organisasi advokat itu pun menyambut baik langkah tim perumus RKUHP yang menghapus pasal karet dalam lingkup tindak pidana obstruction of justice yakni mengenai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan.

Ketiga organisasi advokat ini pada 3 Agustus lalu telah menyelenggarakan seminar nasional organisasi advokat untuk memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah terkait RKUHP.

Seminar tersebut mengundang antara lain Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk menyampaikan secara resmi masukan terhadap draf RKUHP. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... P2G: Guru Honorer Tetap Digaji Murah, Seleksi PPPK Hanya Jadi Program PHP Pemerintah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler