3 Pasang Calon Gugat KPU Lampsel ke MK

Kamis, 08 Juli 2010 – 20:50 WIB

JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Lampung Selatan resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)Pasalnya, setelah pasangan cabup-cawabup Wendy Melfa-Antoni Imam melayangkan permohonan ke MK pada 7 Juli lalu, pihak MK kembali mencatat dua permohonan serupa.

Sebelumnya diketahui, Pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam mempermasalahkan hasil pleno KPU Lamsel terkait penetapan pasangan Rycko Menoza S.Z.P.-Eki Setyanto sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010–2015

BACA JUGA: Mendagri Diminta Selektif Lempar Wacana

Sedangkan, dua permohonan yang kemarin (8/7) menyusul masuk adalah permohonan pasangan calon Fadhil Hakim YHS-Andi Azis dan A Ben Bella-Andi Warisno.

Dengan demikian hingga kemarin tercatat, total tiga peserta Pilkada Lamsel mendaftarkan permohonan agar sengketa Pilkada Lamsel diselesaikan di pengadilan konstitusi
Pasangan Ben Bella-Andi Warisno mendaftarkan permohonan ke MK dengan menggandeng Nasarudin SH sebagai kuasa hukumnya

BACA JUGA: Pertanyakan Kenaikan Harga Holtikultura

Menyusul kemudian, permohonan pasangan Fadhil Hakim YHS-Andi Azis didaftarkan oleh kuasa hukum mereka Faisal Chudari SH.

Berdasarkan ketentuan, keduanya juga telah mendapatkan nomor tanda terima masing-masing 100/PAN.MK/VII/2010 dan 1001/PAN.MK/VII/2010 dari pihak registrasi pendaftaran perkara MK
Namun, ketiga pemohon tersebut tampaknya harus bersabar menunggu nomor register perkara dan penentuan jadwal persidangan.

“Masih belum ada nomor register perkaranya dan jadwal persidangan belum ditentukan,” kata Agusriwan Etra dari pihak Registrasi Pendaftaran Perkara MK

BACA JUGA: Muhammadiyah Akan Tetap Kritis ke Pemerintah



Pihaknya sendiri belum dapat memastikan kapan persidangan akan digelarPasalnya, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan agenda MK dan jadwal persidangan PHPU lainnya yang padat(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler