JAKARTA - Gugatan atas hasil Pemilukada Lampung Selatan resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK)Pasalnya, setelah pasangan cabup-cawabup Wendy Melfa-Antoni Imam melayangkan permohonan ke MK pada 7 Juli lalu, pihak MK kembali mencatat dua permohonan serupa.
Sebelumnya diketahui, Pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam mempermasalahkan hasil pleno KPU Lamsel terkait penetapan pasangan Rycko Menoza S.Z.P.-Eki Setyanto sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010–2015
BACA JUGA: Mendagri Diminta Selektif Lempar Wacana
Sedangkan, dua permohonan yang kemarin (8/7) menyusul masuk adalah permohonan pasangan calon Fadhil Hakim YHS-Andi Azis dan A Ben Bella-Andi Warisno.Dengan demikian hingga kemarin tercatat, total tiga peserta Pilkada Lamsel mendaftarkan permohonan agar sengketa Pilkada Lamsel diselesaikan di pengadilan konstitusi
BACA JUGA: Pertanyakan Kenaikan Harga Holtikultura
Menyusul kemudian, permohonan pasangan Fadhil Hakim YHS-Andi Azis didaftarkan oleh kuasa hukum mereka Faisal Chudari SH.Berdasarkan ketentuan, keduanya juga telah mendapatkan nomor tanda terima masing-masing 100/PAN.MK/VII/2010 dan 1001/PAN.MK/VII/2010 dari pihak registrasi pendaftaran perkara MK
“Masih belum ada nomor register perkaranya dan jadwal persidangan belum ditentukan,” kata Agusriwan Etra dari pihak Registrasi Pendaftaran Perkara MK
BACA JUGA: Muhammadiyah Akan Tetap Kritis ke Pemerintah
Pihaknya sendiri belum dapat memastikan kapan persidangan akan digelarPasalnya, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan agenda MK dan jadwal persidangan PHPU lainnya yang padat(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
Redaktur : Tim Redaksi