jpnn.com, PALEMBANG - Tiga penadah atau pembeli truk hasil curian dibekuk Anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Ketiga penadah barang curian tersebut yakni Widodo (40), Eko (34), dan Iim Iskandar (34), semuanya warga Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Saat Petugas Salat Jumat
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengungkapkan ketiga penadah ditangkap di kediamannya masing-masing, beberapa hari yang lalu.
"Tertangkapnya ketiga pelaku ini juga merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya," ungkap Ngajib, Selasa (24/01).
BACA JUGA: Sopir Truk yang Kabur Setelah Menabrak Mati Anggota Brimob di Jambi Akhirnya Ditangkap
Dari penangkapan ketiga penadah, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga truk hasil curian.
"Mereka bertiga (penadah) ini menerima dan memesan truk dari para pelaku sebelumnya. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan akan terus kami lakukan pengembangan mencari barang bukti kendaraan lainnya," kata Ngajib.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian
Tersangka Eko mengaku membeli mobil truk tersebut seharga Rp 30 juta.
"Truk itu saya gunakan di Jambi untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian," ungkap Eko.
Sebelumnya, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga dari empat pelaku pencurian spesialis truk.
Tiga pelaku tersebut yakni M Syahrudin Saragih alias Mamat Dudu (39) warga Jalan Soejarbi Hatta, Lorong Musi Raya, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
M Amin (34) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL, dan Mustofa Kamal (26) warga Komplek Pulo Gadung Permai Blok C Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL.
Ketiga pelaku melakukan pencurian truk di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kesembilan TKP itu di Jalan Tanjung Majid Kelurahan Talang Kelapa, Jalan Baypass Kelurahan AAL, Jalan May Zen Kelurahan Sei Selayur, Kompleks Villa Angkasa Permai Kelurahan Kebun Bunga, depan Toko JSC Jalan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Jalan Ki Marogan Raya, Kostan Mirecel Homestay Jalan Torpedo 20 Ilir D II, Jalan Talang Kelapa dan di depan Balai Prajurit Jalan Sekanak Kecamatan Bukit Kecil.
Kini, para penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Bagi pelaku pencurian, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati