jpnn.com, SERANG - Sentra Gakumdu Kota Serang telah menetapkan empat orang tersangka pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 lalu di TPS 24 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Tiga di antaranya petugas KPPS dan satu lagi saksi salah satu partai yang kedapatan melakukan tindakan kecurangan di TPS dengan memberikan suara lebih dari satu kali pada 17 April 2019 lalu.
BACA JUGA: Fadli Zon Tidak Terima Alasan KPU soal Kesalahan Input Data ke Situng
“Kami telah lakukan pemeriksaan 11 saksi dan 2 ahli, dan telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang yang masing-masing berinisial EH, DD, MT, dan FF .” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ivan Adityra di Kantor Bawaslu Kota Serang, seperti dilansir pojokbanten, Jumat (3/5/2019).
BACA JUGA: Ulama Ajak Masyarakat Ciamis dan Pangandaran Tunggu dan Terima Hasil Keputusan KPU
BACA JUGA: Multaqo Ulama, Habib & Cendekiawan Muslim Ajak Jaga Stabilitas Keamanan PascaPemilu
Menurut keterangan para tersangka, terang Ivan, mereka melakukan pencoblosan surat suara secara spontanitas pada saat TPS harus tutup.
“Padahal ada tiga orang yang telah melakukan pengabsenan di TPS tersebut, namun ketiga orang tersebut tidak hadir, lalu tersangka melakukan pencoblosan di sisa kertas suara untuk tiga orang DPT yang telah mengabsen di TPS tersebut, ini dilakukan tersangka lantaran berniat agar jumlahnya tidak tumpang tindih pada saat penghitungan.” terangnya.
BACA JUGA: Kasus Penggelembungan Suara, Hubungan PAN â PKS Memanas
BACA JUGA: Selamat Malam, Sementara Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Dekati 12 Juta
Kasus ini masih dalam penyidikan dan hari ini berkas telah rampung lalu diserahkan pada kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
“Keempat tersangka yang masing-masing berinisial EH, DD, MT, dan FF tidak dilakukan penahanan karena ancaman yang disangkakan di bawah 5 tahun,” ungkapnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Yakin Peserta Ijtimak Ulama III Bakal Menerima Hasil Pemilu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti