jpnn.com, BIAK - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun MH mengusulkan tiga poin penyelesaian masalah Papua. Terutama terkait ketidakadilan bagi masyarakat asli Papua.
Pertama, terkait hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemda dalam pengelolaan sumber daya alam terutama tambang dan hutan yang belum menciptakan keseimbangan (equilibrium).
BACA JUGA: Pak Jokowi Harus Kembalikan Kepercayaan Masyarakat Papua
"Pemerintah provinsi tidak lagi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan tidak lagi bersifat subordinal akan tetapi kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (8/9).
Hal itu didasari karena kewenangan pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan yang dimiliki bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga asli Papua khususnya komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat di areal pertambangan.
BACA JUGA: Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
Kedua, kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah konflik di Papua adalah pengaturan sistem pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.
BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Papua, Habib Rizieq: Kelihatan Sekali Tidak Cerdas Itu Pengalihannya
BACA JUGA: Kalau Lobi-lobi Bagus, Asing Dalang Rusuh Papua Bisa saja Dibawa ke Sini
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua telah diberikan, menurut Muslim, akan tetapi secara konstitusional diatur dalam pasal 33 UUD1945 maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kehutanan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, hak masyarakat adat telah diakui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-X/2012 untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya bagi masyarakat pemilik hak ulayat di areal pertambangan dan kehutanan.
Muslim menilai, sebenarnya adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya alam pertambangan dan kehutanan telah mengakomodir prinsip keadilan sosial termasuk masyarakat adat setempat.
Namun faktanya di lapangan masyarakat pemilik hak ulayat tidak mendapatkan hasil pengelolaannya.
"Yang lebih miris lagi ada kerusakan lingkungan dampak eksploitasi lingkungan tambang dan hutan sebagai mata rantai kehidupan orang asli Papua," ujar alumni doktor ilmu hukum Unhas Makassar tahun 2018 itu.
Ketiga, kebijakan yang perlu segera dilakukan pemerintah pusat, yakni merevisi undang-undang mengenai kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terkait pemberian izin pengelolaan sumber daya alam tambang dan hutan.
Ketika undang-undang satu dengan lainnya berjalan baik, menurut Muslim, maka implementasinya akan terwujud keharmonisan karena pemerintah daerah tidak lagi menitikberatkan pada pemerintah pusat.
"Hal ini didasari karena pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua sangat memahami karakteristik potensi alam lokalnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua khususnya pemilik hak ulayat di sekitar areal pertambangan dan hutannya," ujar Muslim yang juga advokat senior Peradi Papua. (Muhsidin/Ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Lenis Kogoya terkait Benny Wenda
Redaktur & Reporter : Soetomo