3 Pos APBD Rawan Dikuras Incumbent

Kamis, 07 Januari 2010 – 17:24 WIB

JAKARTA -- Hasil penelitian Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruptions Watch (ICW) menyebutkan, penggerogotan uang APBD angkanya meningkat tajam mendekati pilkadaIni terjadi jika kepala daerahnya ikut maju lagi di pilkada

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh menjelaskan, ada tiga pos anggaran di APBD yang rawan dikuras kepala daerah (incumbent) yang maju lagi di pilkada, yakni dana untuk bantuan sosial, dana hibah, dan dana tidak tersangka.

Dana di tiga pos itu begitu mudah dimanfaatkan untuk kepentingan kepala daerah menghadapi pilkada
Pasalnya, pengeluaran uang dari tiga pos itu merupakan kewenangan diskresi kepala daerah

BACA JUGA: Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK

Modusnya antara lain, ada proposal-proposal yang masuk dan menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan mana proposal yang disetujui dan mana yang ditolak
Berdasarkan riset pada pilkada yang sudah berlangsung, peningkatan pengeluran dana di tiga pos itu bisa dua kali lipat dibanding hari-hari biasa

BACA JUGA: Disiapkan, Proyek KA Supercepat Jakarta-Bandung-Cirebon



"Di pos tertentu bisa naik 100 persenBiasanya pengeluaran yang besar dengan dalih dana sosialisasi, tapi sebenarnya untuk kampanye incumbent," ujar Fahmi di Sekretariat ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).  Dia menegaksan, potensi korupsi pilkada sangat besar terjadi terjadi di daerah yang pilkadanya diikuti oleh calon incumbentLebih lanjut dia paparkan, modus penggunaan APBD untuk pemenangan pilkada terjadi dalam bentuk penggunaan program populis seperti alokasi dana bantuan langsung, program kesehatan gratis, sembako murah, raskin dan lainnyaTermasuk program titipan yang ada di Dinas dan proyek sosialisasi di KPUD.

Di tempat yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan untuk menghindari maraknya korupsi Pilkada, pemerintah dalam hal ini mendagri harus mengeluarkan regulasi yang menutup adanya alokasi anggaran di tiga pos tersebutDulu, kata Abdulah, diperbolehkannya penganggaran di tiga pos itu untuk tujuan penertiban, daripada kepala daerah sembarangan mengambil uang APBD"Tapi faktanya, bukan tertib, tapi tetap saja uang itu disalahgunakan,"ujarnya.

Sementara, ditanya solusi yang paling efektif untuk penutupan tiga pos itu selain mengimbau ke mendagri, Ibrahim Fahmi menjelaskan, harapan satu-satunya agar lebih cepat dan efektif ada di tangan DPRD"Berani nggak DPRD menolak usulan alokasi anggaran untuk tiga pos itu?" ujar FahmiDia mengaku pesimis dewan mau melakukan ituPasalnya, "Selama ini justru para anggota dewan yang ngantre ikut menikmati uang di tiga pos APBD itu." (sam,awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Century, Anggota KPKN Ingatkan KPK


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler