KPK Jemput Paksa 2 Saksi Masaro

Kamis, 07 Januari 2010 – 17:12 WIB

JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1) sore ini menjemput paksa 2 saksi kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananPenjemputan dilakukan karena sudah 2 kali keduanya menolak diperiksa KPK tanpa alasan jelas

BACA JUGA: Hengky Mengaku Melarikan Diri Karena Disuruh Penyidik KPK

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, identitas mereka adalah Tri Data Dewanto dan Sigit Prayugo.

"Keduanya saksi kasus Masaro, untuk tersangka PN (Putra Nevo, Direktur Masaro)," ungkap Johan
Sigit dan Tri sempat dipanggil KPK pada akhir Desember dan terakhir awal pekan ini

BACA JUGA: Disiapkan, Proyek KA Supercepat Jakarta-Bandung-Cirebon

Di Masaro, lanjut dia, Tri Data menjabat sebagai koordinator pengadaan, adapun Sigit merupakan koordinator teknis
Keduanya dijemput paksa di sebuah pemancingan di kawasan Ciledug, Jakarta Barat

BACA JUGA: Soal Century, Anggota KPKN Ingatkan KPK

"Mereka masih dijalan menuju kesini (KPK)," tambah Johan.

Penjemputan paksa ini, lanjut Johan bisa berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan"Bisa juga tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik nanti," tambahnya

Pemegang saham PT Masaro salah satunya adalah Anggoro Widjojo, kakak Anggoro Widjojo yang hari ini menolak hadir untuk diperiksa terkait tuduhan menghalangi, menghambat dan menghentikan proses penyidikan Anggoro Widjojo, seperti yang dilaporkan Ary Muladi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Susno, Bahan Pembelaan Penting Antasari


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler