Pelayanan 3 RS Dihentikan, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Jumat, 04 Januari 2019 – 18:26 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Pelayanan BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi disetop sementara mulai Selasa (1/1) lalu. Ketiga rumah sakit itu yakni RS Karya Medika II Tambun Selatan, RS Al Multazam Medika, Jatimulya, dan RS Mitra Medika Cikarang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Ikbal Anas Ma’aruf menjelaskan, penghentian layanan disebabkan karena ketiga rumah sakit tersebut tidak memenuhi persyarakat yang ditentukan, sesuai dengan Permenkes 99 tahun 2015.

BACA JUGA: Pelayanan BPJS Kesehatan Dihentikan, RS Merasa Dirugikan

Salah satunya kaitan dengan sertifikat akreditasi yang menjadi wajib dimiliki.

Ikbal menyatakan, permasalah ketiga rumah sakit tersebut bukan hanya perihal sertifikasi akreditasi. Menurutnya, ketiga rumah sakit itu terindikasi tidak komitmen dalam hal pelayanan.

BACA JUGA: Pelayanan BPJS di 3 Rumah Sakit Ini Terhenti Sementara

“Indikasinya ada di sana, makanya kita lakukan penilaian berkaitan dengan komitmen pelayanan. Ketiga RS ini bukan hanya sekedar akreditasi saja,” ujar Ikbal saat dihubungi.

Selain itu, pihaknya juga kerap mendapat aduan dan keluhan dari pasien BPJS Kesehatan terkait dengan masih adanya permintaan biaya dari rumah sakit. Padahal, rumah sakit sudah diingatkan untuk tidak menarik biaya bagi pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

“Jadi ini bukan pemutusan kerja sama, ini kontrak sudah habis saja. Kami masih bisa bekerjasama kembali selama kominten layanan dimantapkan dan diimplementasikan, lalu yang kedua syarat akreditasinya dipenuhi,” tuturnya.(pra/rbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler