3 Sektor Industri Segera Dapat Diskon Harga Gas

Selasa, 16 Agustus 2016 – 10:03 WIB
Airlangga Hartarto. Foto: AIrlangga.Com

jpnn.com - JAKARTA – Tiga sektor diusulkan mendapat diskon harga gas industri oleh Kementerian Perindustrian. Ketiganya adalah pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta tekstil dan alas kaki.

Ketiga industri diusulkan untuk menambah tujuh industri yang telah mendapatkan diskon harga gas sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

BACA JUGA: Laba Bersih Syariah Mandiri Melesat 26 Persen

Tujuh industri tersebut adalah baja, keramik, kaca, petrokimia, pupuk, oleochemical, dan sarung tangan karet.

’’Long list selalu lebih baik daripada short list. Kami usul industri yang mendapatkan rekomendasi pemotongan harga menjadi sepuluh,’’ kata Menperin Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian kemarin (15/8).

BACA JUGA: Era KEK, Insentif Harus Ditambah

Menteri BUMN Rini Soemarno menilai, penurunan harga gas di sektor industri harus menjadi prioritas. Sebab, beban biaya gas mencapai 30 persen dari total biaya produksi.

Dia pun mengusulkan tambahan satu industri yang mendapatkan diskon harga gas, yakni industri farmasi. ’’Sebab, kita tidak punya bahan baku obat-obatan. Mungkin, itu salah satu yang perlu ditambahkan,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: CIMB Principal Asset Management Pede Raup Dana Kelolaan Rp 6,3 T

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, harga gas di sejumlah daerah sudah tidak masuk akal. Dia mencontohkan, harga gas industri di Jatim mncapai USD 8,01–USD 8,05 per million metric British thermal units (mmbtu), sedangkan di Jawa bagian barat USD 9,14–USD 9,18 per mmbtu.

Bahkan, harga di wilayah Sumatera bisa mencapai USD13,90–USD 13,94 per mmbtu. Harga tersebut jauh lebih mahal daripada negara-negara importer gas Indonesia seperti Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan yang hanya USD 4–USD 4,55 per mmbtu.

Darmin mengusulkan pembentukan tim khusus beranggota staf Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan SKK Migas untuk membahas struktur harga gas industri secara lebih mendalam. ’

’Kita targetkan seminggu dari sekarang, kita bertemu lagi. Penyelesaian harus agak cepat, tidak boleh berlarut-larut,’’ ucapnya.

Diskon harga gas industri untuk tujuh sektor strategis mulai berlaku 1 Januari 2016 dan berlaku surut. Artinya, harga gas yang telanjur diterapkan melebihi USD 6 per mmbtu sejak awal tahun harus disesuaikan.

Penurunan harga berlaku untuk gas bumi yang dibeli langsung dari kontraktor migas maupun badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Bisa Bersaing, Ekonomi Kepri Harus Tumbuh 30,5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler