3 Strategi OJK Kembangkan Pasar Modal

Rabu, 24 April 2019 – 08:38 WIB
Pasar modal. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya memiliki tiga inisiatif untuk mengembangkan pasar modal di Indonesia.

Pertama, mendorong penerbitan instrumen pasar modal yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

BACA JUGA: Butuh Pinjaman Dana Pribadi? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Anda Coba

“Misalnya, green bonds/green sukuk dengan potensi penerbitan hampir mencapai USD 4 miliar,” terang Wimboh akhir pekan kemarin.

Kedua, memfasilitasi pembiayaan 31 proyek pembangunan infrastruktur. Pembiayaan skema blended finance dengan total nilai hampir USD 2,5 miliar.

BACA JUGA: Pendanaan di Fintech Makin Aman dengan Sertifikasi ISO 27001

BACA JUGA: Investor Pasar Modal Meningkat Tajam, Penasihat Investasi Minim

Ketiga, merealisasikan potensi penerbitan muncipal bonds/obligasi daerah dengan nilai mencapai USD 8,7 miliar di sepuluh provinsi di Indonesia.

BACA JUGA: OJK: Dalam Islam, Bank Konvensional Mengandung Riba

Pihaknya juga meyakinkan para investor di Inggris bahwa Indonesia dalam kondisi ekonomi yang baik.

Dengan pertumbuhan paling tinggi ketiga di antara negara-negara G20 setelah India dan Tiongkok, Indonesia memilki fundamental ekonomi makro yang solid.

“Indonesia pun mampu keluar dari tekanan dinamika global dari normalisasi suku bunga dan tensi perang dagang AS Tiongkok,” kata Wimboh.

Wimboh juga melaporkan kepada para investor bahwa sejak awal 2019 nilai tukar rupiah mulai stabil dan kinerja IHSG terus meningkat bersamaan dengan masuknya modal asing.

Hal itu seiring positifnya persepsi investor global terhadap prospek ekonomi Indonesia.

Adapun tingkat inflasi Indonesia stabil dan cukup rendah yang berada di level 2,48 persen pada Maret 2019.

“Stabilitas dan kinerja sektor jasa keuangan terjaga dengan baik dengan didukung tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai,” kata Wimboh. (uji sukma medianti/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang-Undang Fintech Belum Urgen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler