30 Tahun jadi Pengacara, Bambang Pede Pimpin KPK

Kamis, 26 Agustus 2010 – 10:39 WIB
JAKARTA - Salah seorang kandidat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, merasa mampu memimpin KPK dan membawa lembaga tersebut menjadi lebih baikDia mengaku percaya diri karena sudah berpengalaman menjadi pengacara dan paham hukum acara.

"Walaupun saya tidak pernah jadi jaksa dan polisi, saya lama aktif di LBH dan jadi pengacara

BACA JUGA: Buyung Hadiri Sidang Perdana Anand Krishna

Saya cukup memahami hukum acara," katanya, saat diwawancarai oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPK di Kemenkumham, Kamis (26/8).

Modal tersebut, menurut Bambang, akan sangat membantu dalam memimpin KPK
Ia pun berjanji untuk mengeluarkan semua kemampuannya jika dipercaya memimpin KPK

BACA JUGA: KPK Rancang Whistle Blower System

Selain itu, Bambang juga berpromosi bahwa dirinya aktif dalam berbagai penelitian bekerjasama dengan KPK dan World Bank terkait persoalan korupsi.

Salah satu dari penelitiannya itu, seperti disebutkan, yaitu membandingkan putusan Pengadilan Tipikor dengan putusan peradilan umum
"Tidak banyak yang terlibat dalam penelitian itu," katanya.

Bambang pun menyebutkan lagi bahwa dia telah menjadi pengacara selama 30 tahun

BACA JUGA: Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Bahkan sejak mahasiswa, dia sudah aktif di LBHSelama itu, kasus yang paling banyak ditanganinya adalah kasus menyangkut publik dan melibatkan orang tak mampu.

"Sebagian kasus pidana, tetapi tidak banyakTerakhir saya banyak konsentrasi di MK, soal pemilukada," ujarnyaLebih jauh, Bambang juga mengaku belum pernah menangani kasus korupsi atau membela koruptor.

Pernyataan ini kemudian mengundang pertanyaan dari Patrialis Akbar, Ketua PanselMenurut Patrialis, sebagai advokat, mestinya (Bambang) tidak boleh diskriminatif dan advokat harus membela kliennya"Negatif-kah pengacara yang membela koruptor di pengadilan?" tanyanyaPatrialis juga bertanya apakah Bambang mau membela koruptor.

Menurut Bambang, jika memang ada calon klien tersangkut kasus korupsi yang meminta advis (nasehat) hukum kepadanya, dia akan meminta yang bersangkutan membayar di muka"Tetapi saya tidak akan menjadi advokatnya, hanya menjadi legal advisornya," ujarnyaBambang berpendapat, bahwa pembelaan bagi koruptor yang dilakukan pengacara mestinya bukan untuk membebaskannya dari hukuman, tetapi bagaimana memproporsionalkan hukuman(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler