"Walaupun saya tidak pernah jadi jaksa dan polisi, saya lama aktif di LBH dan jadi pengacara
BACA JUGA: Buyung Hadiri Sidang Perdana Anand Krishna
Saya cukup memahami hukum acara," katanya, saat diwawancarai oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPK di Kemenkumham, Kamis (26/8).Modal tersebut, menurut Bambang, akan sangat membantu dalam memimpin KPK
BACA JUGA: KPK Rancang Whistle Blower System
Selain itu, Bambang juga berpromosi bahwa dirinya aktif dalam berbagai penelitian bekerjasama dengan KPK dan World Bank terkait persoalan korupsi.Salah satu dari penelitiannya itu, seperti disebutkan, yaitu membandingkan putusan Pengadilan Tipikor dengan putusan peradilan umum
Bambang pun menyebutkan lagi bahwa dia telah menjadi pengacara selama 30 tahun
BACA JUGA: Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Bahkan sejak mahasiswa, dia sudah aktif di LBHSelama itu, kasus yang paling banyak ditanganinya adalah kasus menyangkut publik dan melibatkan orang tak mampu."Sebagian kasus pidana, tetapi tidak banyakTerakhir saya banyak konsentrasi di MK, soal pemilukada," ujarnyaLebih jauh, Bambang juga mengaku belum pernah menangani kasus korupsi atau membela koruptor.
Pernyataan ini kemudian mengundang pertanyaan dari Patrialis Akbar, Ketua PanselMenurut Patrialis, sebagai advokat, mestinya (Bambang) tidak boleh diskriminatif dan advokat harus membela kliennya"Negatif-kah pengacara yang membela koruptor di pengadilan?" tanyanyaPatrialis juga bertanya apakah Bambang mau membela koruptor.
Menurut Bambang, jika memang ada calon klien tersangkut kasus korupsi yang meminta advis (nasehat) hukum kepadanya, dia akan meminta yang bersangkutan membayar di muka"Tetapi saya tidak akan menjadi advokatnya, hanya menjadi legal advisornya," ujarnyaBambang berpendapat, bahwa pembelaan bagi koruptor yang dilakukan pengacara mestinya bukan untuk membebaskannya dari hukuman, tetapi bagaimana memproporsionalkan hukuman(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Redaktur : Tim Redaksi