36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma

Rabu, 07 Desember 2011 – 13:37 WIB
SAMPIT – Kebijakan pemerintah untuk memaksa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma, minimal 20 persen dari luas areal perusahaan perkebunan tersebut untuk masyarakat, tak digubrisDi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) itu tidak dipatuhi oleh puluhan perusahaan perkebunan.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kotim, sebanyak 36 izin PBS belum menyediakan kebun plasma dan 8 PBS sudah menyediakan, namun belum memenuhi 20 persen

BACA JUGA: Tahun Depan, e-KTP Dipungut Rp30 Ribu

Alasannya, tidak ada lagi lahan yang bisa disediakan perkebunan untuk plasma karena sudah habis tertanam.
   
Kepala Dinas Perkebunan Kotim, Sugian Noor mengungkapkan, sebagian besar izin PBS yang belum menyediakan plasma tersebut merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu keluar, yakni dibawah tahun 2007.

“PBS yang belum menyediakan plasma itu sebagian besar izinnya sebelum Permentan keluar dan lahannya sudah tidak ada lagi (untuk plasma)
Tapi kita juga meminta kepada masyarakat kalau ada lahan di sekitar perkebunan, kalau bisa dikerjasamakan dengan pihak perkebunan melalui pola kemitraan,” kata Sugian kepada Radar Sampit (JPNN Grup), Selasa (6/12).

Sugian merinci, jumlah izin perkebunan sawit di Kotim hingga September 2011 tercatat sebanyak 56 izin dengan total luas pencadangan mencapai 667.685,71 hektare

BACA JUGA: Bakar Kios PKL, Satpol PP Diadukan ke Dewan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 PBS sudah operasional dengan luas total 388.869,4 hektare
Sementara lahan plasma yang tersedia sebanyak 35.360,28 hektare.

Menurut Sugian, perkebunan yang belum operasional tersebut karena belum terbitkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan sehingga belum boleh melakukan aktivitas penanaman bibit sawit meski sudah ada lahan yang dicadangkan.

Terkait Raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD Kotim mengenai ketentuan pemberian plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan, Sugian menyambut baik hal itu, karena dengan keluarnya Perda itu tentunya payung hukum yang ada akan lebih kuat

BACA JUGA: Miras Rp2 M Diamankan Polisi

Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak menyediakan plasma jika masih ingin berinvestasi di wilayah ini.

“Namun, yang jelas raperda provinsi tentang perkebunan yang juga menyangkut plasma juga mau disahkan, sehingga kalau DPRD Kotim mau membuat Perda itu tentu akan menyesuaikan dengan Perda Provinsi,” jelasnya.

DPRD Kotim sebelumnya menilai Pemkab Kotim masih lembek memaksa perusahaan PBS di wilayah ini mematuhi Permentan 26/2007Masih banyak PBS yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya, padahal, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk “memaksa” investor mematuhi aturan itu    “Pemkab Kotim selama ini masih lemah karena banyak perkebunan sawit yang belum menyediakan plasma 20 persen untuk rakyat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi, pekan lalu.

Menurut Supriadi, Pemkab juga dapat memakai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar untuk memaksa para PBS mengikuti aturan yang adaDalam UU itu menyebutkan, setiap investor yang berinvestasi di suatu daerah wajib mengikuti aturan yang ada di daerah itu termasuk aturan perundangan.

“UU 32/2004 itu sebagai pedoman bagi Pemkab, sementara secara tekhnisnya, dapat digunakan Permentan 26/2007Jadi, tinggal Pemkab lagi bagaimana menerapkan aturan yang ada untuk lebih menguatkan lagi peran para PBS untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya(rm-45)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miliaran Rupiah Dicuri Illegal Fishing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler