Tiga Calon Daerah Baru Masih Bermasalah

Kamis, 04 Desember 2008 – 19:05 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah masih terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU Kabupaten Meranti, Riau, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat, Papua BaratHanya saja, hingga Kamis (4/12) belum ada kepastian apakah ketiga RUU itu bisa disahkan pada rapat pripurna DPR di Senayan pada 16 Desember 2008

BACA JUGA: Dumai Ancam Tutup Pelabuhan

Panja dan pihak pemerintah masih akan melakukan pendalaman lagi pada rapat 10 Desember mendatang.

Namun, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyebutkan, RUU Protap punya peluang besar untuk disahkan pada 16 Desember 2008
"Karena kita konsisten dengan kesepakatan awal bahwa ada tiga RUU yang menjadi fokus kajian untuk bisa disahkan, yakni RUU Protap, RUU Kabupaten Meranti, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat," ujar EE Mangindaan kepada JPNN usai menghadiri rapat panja pemekaran di Komisi II DPR, Senayan, Kamis (4/12).

Persoalan yang masih diperdebatkan mengenai RUU Protap adalah belum adanya rekomendasi dari DPRD Sumuat

BACA JUGA: Prabowo Serukan Boikot Pasar Modern

"Keputusan DPRD Sumut belum bulat
Itu saja kendalanya," ucap politisi Partai Demokrat itu.

Untuk dua yang lain, yakni Maibrat dan Meranti, juga masih ada kendala

BACA JUGA: Depag Tindak Travel Haji Nakal

"Maibrat masih ada persoalan mengenai cakupan wilayahSedang Meranti belum ada persetujuan resmi dari Gubernur Riau dan Bupati induk," ucap Mangindaan.

Sementara, untuk RUU Kota Berastagi masih akan dibahas lagi pada rapat panja 10 Desember 2008Pasalnya, kata Mangindaan, sudah ada penambahan persyaratan yakni cakupan wilayah kecamatan yang akan bergabung.

Pada Rabu (3/12) para penggagas pembentukan Kota Berastagi telah menyerahkan kelengkapan persyaratan mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung ke Komisi II DPRKecamatan Naman Teran melengkapi jumlah kecamatan yang akan bergabung ke calon Kota BerastagiSebelumnya, baru 3 kecamatan yakni Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka, dan Kecamatan BerastagiUntuk membentuk Kota, minimal 4 kecamatan.

Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi, Iwan Sembiring, menyerahkan 3 dokumen penting yakni, pertama, keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Naman Teran yang menyatakan kecamatan tersebut bergabung ke Kota BerastagiKedua, surat persetujuan prinsip 22 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo tentang masuknya Kecamatan Naman Teran menjadi cakupan wilayah Kota BerastagiKetiga, Surat Keputusan DPRD Sumut No.4987/18/Sekr tentang hal yang samaSK DPRD Sumut ini diteken Plt Ketua DPRD Hasbullah Hadi, tertanggal 5 Nopember 2008.

Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).
 
Sedang 5 RUU yang lain, yakni RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Maibrat (Papua Barat), Kabupaten Mandau dan Meranti (Riau), belum ikut disahkanKhusus RUU Protap, Maidrat, dan Meranti, Panja dan pemerintah menyepakati untuk disahkan di masa sidang DPR Desember iniSedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idul Adha 8 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler