jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap sebanyak 37 orang pengedar narkoba di Kota Bekasi dalam operasi nila jaya.
“Kami berhasil mengungkap 30 kasus yaitu 19 diungkap Polres (Bekasi Kota), 11 diungkap Polsek dengan mengamankan 37 tersangka,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Rabu (10/10).
BACA JUGA: Dulu Pecandu, Sekarang Erwin jadi Pengedar Narkoba
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti yakni sabu 561,44 gram, ganja 818,51 gram serta tujuh butir pil ekstasi.
Pengungkapan pengedaran narkoba dilakukan di Bekasi Selatan, Medan Satria, Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Pondok Melati dan Jati Samurna.
BACA JUGA: Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Wijonarko mengatakan, kecamatan Medan Satria masuk dalam zona merah peredaran narkoba.
“Empat kasus kami ungkap,” ujar Wijonarko.
BACA JUGA: Usaha Bangkrut, Kakek 67 Tahun di Jambi Nekat Jualan Narkoba
Ada tiga orang ikut ditangkap yang sebelumnya masuk target operasi. Polisi masih mendalami peran ketiga orang itu yakni NH, NS dan AN.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pengedar Narkoba Dibekuk, S Masih Diburu
Redaktur : Tim Redaksi