375 Perusahaan di Batam Hasilkan Limbah Beracun

Jumat, 18 Maret 2011 – 03:53 WIB

BATAM - Beberapa lahan kosong di Batam kini dijadikan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan limbah perusahaan secara ilegalDi lansir Batam Pos (JPNN Group), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menyatakan tengah menjalin kerja sama dengan Polda Kepri untuk menangkap para pelaku pembuang limbah ilegal

BACA JUGA: Verifikasi Kelar, Mendagri Siapkan SK MRP



"Ada laporan, kami akan cek ke lapangan, bila terbukti, tahun ini kami akan lebih keras lagi
Kalau ada perusahaan main-main dengan limbah, urusannya polisi dan akan kita tindak secara pidana

BACA JUGA: Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding

Tidak ada toleransi lagi," ujar Kepala Bapedal Dendy N Purnomo, Kamis (17/3), usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Batam


Dia mengatakan, kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan data sejak 2006 sampai 2010, dari 776 industri di Batam, ada 250 yang perusahaannya berpotensi menghasilkan limbah B3

BACA JUGA: Yakinkan Radiasi Tak Sampai Papua

Sementara yang sudah mengelola limbah B3 berdasarkan manifest limbah sebanyak 362 perusahaan.

"Sisanya yakni 13 perusahaan belum mengelola limbah B3 mereka dengan baikKami sedang berkoordinasi dengan kepolisian dalam menindak perusahaan yang membuang limbah di sembarang tempat melalui importasi limbah, dan penguburan sehingga merusak sumber daya alam," ujar Dendy.

Indikasi banyaknya lahan kosong di Batam tercemar dari penimbunan limbah, karena adanya temuan limbah jenis PCB sebanyak 1.000 ton di belakang PT Zink Power, TanjunguncangLimbah tersebut milik PT IBL yang merupakan kiriman sebuah perusahaan besar di PelitaDendy mengatakan, akan segera turun lapangan.

"Melanggar analisis dampak lingkungan, kami akan berikan hukum administratif berupa teguran dan pemberhentian terhadap perusahaanTidak ditanggapi, hukum pidana berjalanKita bergerak cepat saja sekarang," ujarnya.

Dendy juga berjanji akan menindak secara langsung para pelaku usaha yang membuang limbah di sembarang tempat"Tidak peduli pejabat atau siapa pun, kalau mereka tidak mematuhi kajian analisa dampak lingkungan berdasarkan undang-undang, sebaiknya dipolisikan sajaItu yang menjadi bagian dari kerja kita sekarang sehingga masalah limbah di Batam cepat usai," ujarnya.

Menurut laporan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bapedal Kota Batam, saat ini mereka tengah fokus menangani kasus limbah PT JOM  yang merupakan limbah kiriman dari KoreaKini kasus tersebut telah masuk ke penanganan hukum pidana, karena perusahaan pengimpor tidak bersedia mengekspor kembali limbah yang membuat warga sekitar sakit tersebut.

Kasus temuan limbah lainnya, yakni di kawasan pembangunan Waduk Tembesi, limbah molding milik PT Panasonic di Masyeba Batam Center, limbah sand blasting milik PT Nongsa BuanaKondisi limbah saat ditemukan yakni tertanam dalam lahan kosong dekat pemukiman warga.

"Limbah ini berdampak jangka panjang, merusak lingkungan dan juga kesehatan warga sekitarSaya kira Bapedal sebagai bagian dari Pemko yang mengurusi hal ini harus peka dan tegasSegera turun tangan dan selesaikanKalau dibiarkan lama-lama, seluruh kawasan di Batam ini akan tercemar limbah," ujar Ketua Komisi III DPRD Batam, Jahuin Hutajulu

Sejumlah anggota Komisi III seperti Irwansyah, Siti Nurlaela, Edward Brando, dan Muhamad Musofa banyak menyoroti temuan dan keberadaan limbah di lokasi pembangunan Waduk Tembesi, yang dua tahun ke depan akan digunakan sebagai kawasan penampungan air bersih bagi masyarakat Batam.

"Kami minta Bapedal segera bertindak cepat menangani kasus iniJangan Bapedal sendiri yang turun tangan, harus melibatkan perusahaan yang bertanggung jawab yang membuang limbah sembarangan tanpa menganalisa dampak lingkungannyaTindak tegas oknum dari pelaku limbah itu," ujar Musofa.

Menanggapinya, Kepala Bapedal Batam, Dendy N Purnomo mengatakan mereka akan mengadakan cleaning up di seluruh area Waduk Tembesi"Kami telah meningkatkan pengawasan melalui penyidikan terlebih dahulu, dan jalan terakhir dari masalah ini yakni membersihkan area secara keseluruhan," ujar Dendy.

Musofa yang mendengar pernyataan tersebut langsung mengultimatum Pemko Batam supaya tidak menggunakan APBD dalam hal penyelesaian permasalahan limbah, karena kasus ini sudah menjadi kasus menahun yang tidak pernah terselesaikan dengan baik.

"Boleh cleaning up, tapi jangan menggunakan APBDEnak saja para pelaku limbah ituBapedalda harus bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dalam mencari pelaku sumber limbah, ada temuan, tindakan hukum paling tepat, supaya mereka tidak mengulangi kejadian serupaItu efek jera bagi Bapedalda supaya menjalankan tugas dengan baik, dan pelaku usaha nakal yang seenaknya saja membuang limbah," ujar Musofa.

Anggota Dewan lainnya juga mengungkapkan kekhawatiran tentang banyaknya kawasan di Batam yang terkontaminasi dan menjadi tempat pembuangan limbah"Saya khawatir, karena sesuai dari keterangan Bapedalda Batam sejak 2005 sudah ada temuan limbah yang melanggar hukum lingkungan, jangan-jangan seluruh kawasan di Batam akan terkena limbahBapedalda perlu mengekspos kinerja dengan baik begitu juga penelitian terhadap perusahaan," ujar Irwansyah(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan MRP Molor Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler