JAKARTA - Kuasa hukum Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol), yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) JakartaMeski sudah siap, namun kuasa hukum Kemendagri masih menunggu petunjuk dari Gamawan.
"Kami sudah melaporkan perkembangan kasus Bupati Bonbol ke pak menteri
BACA JUGA: Yakinkan Radiasi Tak Sampai Papua
Namun, belum ada perintah apa-apa dari Mendagri kepada kami," ungkap Erna, ketua tim kuasa hukum Mendagri yang juga Kabag Hukum Kemendagri saat dihubungi, Kamis(17/3).Hanya saja Erna memastikan, banding tetap akan diajukan
BACA JUGA: Pelantikan MRP Molor Lagi
"Pasti banding lahBACA JUGA: Grand Kopo Sempat Diancam Bom
Dalam laporan kami juga disebutkan kalau akan ajukan bandingLagipula masih ada waktu kok untuk ajukan bandingnya ke PT TUNInsya Allah sebelum 14 hari, kami sudah ke PT TUN," terangnya.Untuk diketahui, pada Kamis (10/3), Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati BonbolDalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan MendagriJuga menyatakan, SK Mendagri tanggal 8 September 2010 tidak sahDengan alasan telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat.
Walau mengabulkan gugatan Najamudin, namun ada juga yang dibatalkan majelis hakimYaitu permintaan Najamudian lewat kuasa hukumnya Said SH agar mengembalikan semua hak-hak penggugat (termasuk rehabilitasi nama) sebagai bupati Bonbol ditolak(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Radiasi, Wagub Babel Tolak PLTN
Redaktur : Tim Redaksi