388 Calon Jemaah Haji Batal ke Tanah Suci

Senin, 08 Mei 2017 – 10:54 WIB
Rombongan jamaah haji Kloter 34 Bandarlampung tiba di asrama haji lampung tepat pukul 17.10 WIB, senin (10/10). Kedatangan jamaah haji disambut isak tangis dan bahagia oleh keluarga dan kerabat jamaah haji. Foto: Tegar/Radar Lampung Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Farmadi Hasyim memastikan ada 388 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Surabaya, Jawa Timur batal berangkat musim haji tahun ini.

Alasannya, CJH tidak diproses keberangkatannya karena belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler.

BACA JUGA: 388 Calon Jemaah Tidak Lunasi BPIH

Menurut Farmadi, pelunasan BPIH untuk tahap pertama sudah ditutup ditutup pada Jumat (5/5) lalu.

Farmadi menjelaskan bahwa di embarkasi Surabaya, jumlah CJH yang berhak lunas mencapai 3.132 orang. Sementara yang sudah melunasi BPIH sampai masa penutupan tahap pertama pada 5 Mei lalu sebanyak 2.744 CJH atau mencapai 87,6 persen.

BACA JUGA: Hamdalah, Masa Tunggu Calon Haji Berkurang 10 Tahun

"Jadi sampai kemarin tanggal 5 (Mei) ditutup, masih ada sebanyak 388 yang belum lunas. Ada 2.744 yang sudah lunas," kata Farmadi kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Untuk Jemaah yang tidak melunasi pada tahap pertama ini, maka tidak akan dipanggil lagi pada tahap berikutnya. Otomatis, mereka dianggap tidak berangkat pada tahun 2017 dan harus menunda sampai tahun depan.

BACA JUGA: Telantar di Makkah, Adukan Biro Travel ke Polres

Selanjutnya, kuota mereka yang tidak bisa melunasi pada tahap pertama akan dikembalikan ke pusat.

Sisa kuota tahap pertama ini selanjutnya akan diisi oleh para CJH cadangan atau yang sudah pernah haji, usulan lansia, atau penggabungan.

Tahap kedua pelunasan untuk CJH pengganti ini akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni mendatang.

Farmadi menyebutkan ada banyak hal yang menjadi alasan mengenai CJH yang belum melakukan pelunasan pembiayaan haji pada tahap pertama.

Namun menurut dia, sampai saat ini tidak ada CJH Surabaya yang melaporkan kendala pelusanan dikarenakan oleh sistem.

Padahal, CJH bisa mengikuti pelunasan tahap kedua jika memang terbukti jelas telah melakukan pembayaran pada bank terkait namun belum terekam dalam sistem.

"Pas waktu itu gagal sistem, bisa ikut tahap kedua. Tapi harus ada buktinya dan dibawa ke sini (Kantor Kemenag, Red)," tandas Farmadi. (jar/han/jay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 Jemaah Indonesia Terlantar di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler