JAKARTA - Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan pada umumnya, pemerintah memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus bagi narapidana (napi) beragama HinduPada peringatan hari raya Nyepi tahun ini, 389 napi di seluruh tanah air mendapat remisi khusus
BACA JUGA: Mathius Ditantang Tuntaskan Penyuapan Gayus
"Rencananya, tanggal 10 (Maret) nanti Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono akan memberikan remisi khusus keagamaan di LP Kerobokan, Bali," tutur Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkum dan HAM Goncang Raharjo ketika dihubungi Sabtu (5/3)
Goncang memaparkan, ada 389 napi beragama Hindu yang akan menerima remisi khusus tahun ini
BACA JUGA: Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat
Remisi yang diterima bervariasi dari 15 hari hingga dua bulanBACA JUGA: Program Persalinan Gratis Diaktifkan
"Makin lama ya makin banyak jumlah remisi yang diterima," kata diaTahun ini, ungkap dia, 15 napi bakal langsung bebas setelah mendapat remisi khususSementara itu, 374 napi masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah dipotong remisi khusus
Goncang menjelaskan, napi yang memperoleh remisi selama 15 hari berarti telah menempuh masa hukuman selama enam bulan hingga setahunRemisi sebulan diberikan kepada napi yang telah menjalani masa tahanan dua tahun hingga tiga tahun"Yang sudah menjalani masa hukuman empat sampai lima tahun dapat remisi 1,5 bulanRemisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan di atas enam tahun," urainya
Meski begitu, Goncang menyebut bahwa jumlah napi yang menerima remisi khusus itu belum bisa dipastikan sepenuhnyaTidak tertutup kemungkinan ada penambahan atau pengurangan jumlah napi yang menerima remisi"Itu data sementara, kemungkinan bisa berubahSemuanya akan disampaikan pada 10 Maret mendatang," tandasnya(ken/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pengawal Nurdin
Redaktur : Tim Redaksi