389 Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi

Minggu, 06 Maret 2011 – 09:06 WIB

JAKARTA - Sebagaimana perayaan hari besar keagamaan pada umumnya, pemerintah memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus bagi narapidana (napi) beragama HinduPada peringatan hari raya Nyepi tahun ini, 389 napi di seluruh tanah air mendapat remisi khusus

BACA JUGA: Mathius Ditantang Tuntaskan Penyuapan Gayus



"Rencananya, tanggal 10 (Maret) nanti Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono akan memberikan remisi khusus keagamaan di LP Kerobokan, Bali," tutur Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkum dan HAM Goncang Raharjo ketika dihubungi Sabtu (5/3)


Goncang memaparkan, ada 389 napi beragama Hindu yang akan menerima remisi khusus tahun ini

BACA JUGA: Jelang Lengser, Kada Dilarang Mutasi Pejabat

Remisi yang diterima bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan
Hal itu bergantung pada masa hukuman yang telah dijalani napi yang bersangkutan

BACA JUGA: Program Persalinan Gratis Diaktifkan

"Makin lama ya makin banyak jumlah remisi yang diterima," kata dia

Tahun ini, ungkap dia, 15 napi bakal langsung bebas setelah mendapat remisi khususSementara itu, 374 napi masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah dipotong remisi khusus

Goncang menjelaskan, napi yang memperoleh remisi selama 15 hari berarti telah menempuh masa hukuman selama enam bulan hingga setahunRemisi sebulan diberikan kepada napi yang telah menjalani masa tahanan dua tahun hingga tiga tahun"Yang sudah menjalani masa hukuman empat sampai lima tahun dapat remisi 1,5 bulanRemisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani masa tahanan di atas enam tahun," urainya

Meski begitu, Goncang menyebut bahwa jumlah napi yang menerima remisi khusus itu belum bisa dipastikan sepenuhnyaTidak tertutup kemungkinan ada penambahan atau pengurangan jumlah napi yang menerima remisi"Itu data sementara, kemungkinan bisa berubahSemuanya akan disampaikan pada 10 Maret mendatang," tandasnya(ken/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pengawal Nurdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler