39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran

Duga KPU Mojokerto Langgar Kode Etik

Sabtu, 29 Mei 2010 – 05:29 WIB

JAKARTA -- Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum mencapai separo dari total 244 daerahDalam 39 pilkada yang sudah digelar, ribuan pelanggaran terjadi

BACA JUGA: Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga

Berdasar laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 1.645 kasus yang masuk catatan mereka
"Data ini dikumpulkan dari panwas provinsi, kota, dan kabupaten penyelenggara pemilukada (pilkada 2010, Red)," kata Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu di Jakarta, kemarin (28/5).

Secara rinci, di antara 1.645 pelanggaran itu, yang terbanyak adalah pelanggaran administrasi pasangan calon yang mencapai 1.383 kasus

BACA JUGA: Rusli Zainal Disiapkan Dampingi Ical

Jika dipecah lagi, tahap pendaftaran pemilih terdapat 12 pelanggaran, tahap pencalonan 28 pelanggaran, tahap kampanye tujuh pelanggaran, dan tahap pemungutan berikut penghitungan suara mencapai 1.336 pelanggaran.

Sementara pelanggaran yang berpotensi pidana mencapai 169
Sedangkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu sebanyak 50 kasus

BACA JUGA: KPU Medan Serang Penggugat

"43 di antaranya kini masuk sengketa (dewan kehormatan, Red)," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan, secara garis besar, konflik yang terjadi di pilkada dikategorikan dua jenisYang pertama adalah konflik yang berujung kerusuhan dan yang kedua konflik tanpa kerusuhan

Konflik yang berujung kerusuhan terjadi di Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mojokerto, dan Kota SibolgaSementara konflik tanpa kekerasanantara lain, Banyuwangi, Menado, Samarinda, Bengkulu, dan Provinsi Sulut.

Khusus untuk Mojokerto, Bawaslu telah mendapatkan laporan panwas soal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU setempatKerusuhan yang terjadi pada 21 Mei diduga merupakan kekecewaan massa terhadap KPUKinerja KPU Mojokerto dinilai tidak profesional"Misalnya, melakukan jadwal perubahan pemilukada," kata diaMengenai kerusuhan yang diduga akibat tidak lolosnya salah satu pasangan calon, hal itu tengah diselidiki kepolisian setempat.

Terhadap masih maraknya pelanggaran pilkada, Bawaslu memiliki kesimpulan tersendiriMenurut Hidayat, Bawaslu menilai bahwa salah satu penyebab terjadinya pelanggaran adalah kurang koordinasinya para pemangku kepentingan dalam pilkadaStigma yang berkembang adalah anggapan bahwa pilkada hanya dilaksanakan KPU dan pengawas setempat"Hal itu menimbulkan penegakan hukum lemah," ujarnya.

Lebih lanjut dari itu, terdapat sikap permisivitas terhadap pelanggaran pemilu kepala daerahPadahal, dengan semakin kuat penanganan, Bawaslu optimistis bahwa stabilitas pilkada semakin kuat"Terhadap pelanggaran administrasi, KPU juga kurang tegas menetapkan aturan," tandasnya(bayc4/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler