Afifi Lubis Klaim Pemenang Pilkada Sibolga

Kamis, 27 Mei 2010 – 23:18 WIB

JAKARTA -- Pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengklaim sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara 18.148 suara (47,39 persen)Menurut perhitungan pasangan ini, pasangan Syarfi Hutauruk-Marudut Situmorang hanya memperoleh 14.901 suara (38,91 persen).

Sementara, menurut hasil resmi rekapitulasi penhitungan suara KPU Sibolga, pasangan Syarfi-Marudut mendapatkan suara tertinggi dengan 20.493 suara (46,28 persen)

BACA JUGA: Rusli Zainal Disiapkan Dampingi Ical

Menurut kubu Afifi-Halomoan, suara pasangan Syarfi-Marudut itu tidak sebesar itu, tapi harus dikurangi 5.592 suara.

Dalam sidang perdana sengketa pilkada Sibolga di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/5), kuasa hukum Afifi-Halomoan, Roder Nababan, memaparkan hitungan versinya
Katanya, telah ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) ganda sebenyak 2.450, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses sebanyak 2.960, dan adanya pemilih dan NIK Kabupaten Tapteng sebanyak 182

BACA JUGA: KPU Medan Serang Penggugat

Jika ditotal mencapai 5.592
Angka itulah yang digunakan untuk mengurangi perolehan suara Syarfi-Marudut versi hitungan KPU Sibolga.

Karenanya, Roder di hadapan hakim MK yang dipimpin Moh Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, berharap agar MK memutuskan kliennya itu sebagai pemenang.

Dalam paparannya, Roder juga menyebutkan bahwa sejak tahapan hingga pelaksanaan dan penetapan, telah ditemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis yang dilakukan KPU Sibolga dan pasangan nomor urut 2.

Hal lain yang disampaikan ke MK, disebutkan bahwa Syarfi menggunakan surat keterangan pengganti ijazah dari SDN 153024 Pasar Sorkam

BACA JUGA: Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut

Selain itu, juga menggunakan tanda lulus sementara ujian persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN).

Sementara, pihak tergugat, yakni KPU Sibolga, menunjuk kuasa hukum Nasrun Ischan Nasution dkkAnggota KPU Sibolga yang hadir antara lain Azrun, Aswin Caniago, dan Monang SihotangSebagai pihak terkait, pasangan Syarfi-Marudut menunjuk kuasa hukum dari kantor pengacara Safrizal Yusuf dan Alfonso&partner.

Dalam tanggapannya, kuasa hukum KPU Sibolga membantah materi permohonan Afifi-HalomoanDikatakan, pemohon tidak menjelaskan NIK siapa saja yang gandaDan belum tentu, pemilik NIK ganda itu akan memilih pasangan Syarfi-MarudutJadi, lanjut Nasrun Nasution, tidak logis jika serta merta jumlah 5.592 itu dikurangkan ke suara Syarfi-Marudut.

Mengenai kerusuhan yang terjadi, Nasrun malah menuding itu sengaja dipicu untuk menggagalkan hasil pilkadaJika akhirnya penghitungan ada yang dilakukan di Mapolres, itu lantaran PPK tidak bisa melanjutkan proses penghitungan.

"Sejumlah elit telah mempraktekkan cara berpolitik rendahan," ujar Mulyadi Syamsul, dari kuasa hukum Syarfi-Marudut, saat diberi kesempatan memberikan tanggapanMengenai soal ijazah Syarfi, disebutkan itu mengada-ada karena Syarfi pernah menjadi Ketua Komisi IV DPR, yang tentunya proses verifikasi ijazah sudah dilakukan ketat.

Usai sidang, Afifi kepada JPNN mengungkapkan harapnnya"Kita yakin MK merupakan lembaga pengawal hukumPasti akan memberikan keputusan yang terbaik," ucapnyaSedang Syarfi, sembari tertawa, mengatakan, "Masak ijazah saya dipersoalkanItu mengada-ada." Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 2 Juni 2010Agendanya, meminta keterangan saks-saksiAfifi-Halomoan akan menghadirkan 14 saksi, KPU Sibolga menghadirkan 5 saksi, dan pasangan Syarfi-Marudut menyiapkan 5 saksi.

Hakim Akil Mochtar mengingatkan, persidangan sengketa pilkada prosesnya cepat"Setelah meminta keterangan para saksi, ya langsung tunggu putusan," ujar mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler