“Besok (Hari ini), kami akan merekomendasikan adanya DK untuk para komisioner KPU
BACA JUGA: Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Ada beberapa kasus dalam rekomendasi tersebut, salah satunya adalah terkait keluarnya SK 676 yang kami nilai telah melanggar administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di kantor Bawaslu, Rabu (13/5).Menurutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada KPU pada hari ini (Kamis, 14/5)
BACA JUGA: Akan Diperiksa Selama 10 Jam
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan SE No 676/KPU/IV/2009 tersebut telah melanggar hakekat semangat ruh pemilu legislatif berdasarkan suara caleg terbanyak, sebagaimana mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi
Perlu diketahui, di dalam SE 676 itu telah terdapat dua keputusan yang menyatakan bahwa penghitungan bagi surat suara tertukar tetap dianggap sah
BACA JUGA: Komnas HAM Usulkan Pemilu Khusus
Lalu suara yang masuk ke caleg dianggap menjadi suara partai“Kalo ada caleg yang dipilih di dapil lain, ternyata suaranya dimasukan menjadi suara partai, tentunya menjadi perampasan hak suara terbanyak caleg,” tegasnyaDia memberikan contoh adanya surat keberatan dari calon legislatif dari Panda Nababan yang menang di Banyumas tapi dapilnya ada di Sumut
Terkait dengan rekomendasi DK itu, Wahidah menyatakan KPU harus segera membentuknya“Jika KPU tidak segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka kredibilitas KPU akan semakin jatuh,” tegasnya.
Hal yang lebih tegas datang dari Ketua Pokja Pengawasan Pelanggaran Bawaslu, WirdianingsihMenurutnya, pihaknya akan merekomendasikan DK untuk menyidangkan keempat komisioner KPU“ Untuk DK ini, kami hanya membatasi untuk kasus keluarnya SK 676 dan manajemen logistik pemilu yang tidak profesionalKami menduga ada empat komisioner KPU yang telah melanggar kedua cluster kasus tersebut,” jelasnya.
Keempat komisioner yang dimaksud adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang diduga secara sadar mengetahui kedua kasus tersebut dan ikut bertanggung jawab sebagai pemimpin dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Kedua, anggota KPU Abdul Aziz yang diduga bertangung jawab atas pengadaan logistik pemilu legislatifLalu kedua anggota KPU lainnya yakni Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha, diduga terkait dengan keluarnya SK 676 yang membikin resah masyarakat.
Lalu, apakah keempat komisioner itu akan dipecat" “Kalau memang terbukti bersalah, kemungkinan besar hukuman terberat adalah dipecat dari jabatannya,” tegasnya.
Kemudian untuk tiga komisioner lainnya yakni Endang Sulastri, Syamsulbahri dan Sri Nuryanti, untuk rekomendasi DK pertama itu dimungkinkan tidak ikut dilibatkan“Dalam kasus ini, ada tiga komisioner KPU yang tidak ikut serta,” ungkapnya yang menjelaskan bahwa pembentukan DK adalah berdasarkan per kasus(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi DPT Pilpres, Depdagri Tempatkan Pegawainya di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi