Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum

Rabu, 13 Mei 2009 – 12:02 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Mereka siap menggelarkan bila pemerintah menyiapkan payung hukum.
 
"Karena harus ada payung hukumnya, kami kembalikan kepada pemerintah

BACA JUGA: Akan Diperiksa Selama 10 Jam

Sebagai penyelengggara pemilu, KPU siap-siap saja," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah raker dengan Panitia Ad Hoc I (PAH I) DPD di Kompleks Parlemen Senayan Selasa (12/5).
 
Menurut dia, payung hukum itu diperlukan karena UU Pemilu No 10/2008 hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan
Pemilu lanjutan dilakukan kalau ada sebagian tahap penyelenggaraan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan

BACA JUGA: Komnas HAM Usulkan Pemilu Khusus

Dan, pemilu susulan digelar bila seluruh tahap penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan
Hal itu mungkin terjadi karena kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam

BACA JUGA: Awasi DPT Pilpres, Depdagri Tempatkan Pegawainya di Daerah


 
"Saran Komnas HAM bagusTapi, agar pemilu khusus ini bisa dilaksanakan, diperlukan payung hukumMungkin, perppuCuma apakah ini mendesak atau tidak," ujarnya.
 
Seandainya pemerintah menyetujui itu, Hafiz mengingatkan, akurasi data pemilih harus benar-benar dijagaTantangannya justru jauh lebih berat daripada proses pemungutan suara 9 April lalu.
 
"Akan membuka peluang orang yang sudah memilih dulu memanfaatkan kesempatan iniDengan menyatakan pindah tempat tinggal, pemilih bisa dikerahkan oknum calegJadi, akurasinya harus jelas," tegasnya.
 
Menurut Hafiz, pelaksanaan pemilu khusus itu bisa saja dilakukan tanpa menunda tahap pilpresAsalkan, hasil pemilu khusus itu tidak memengaruhi modal perolehan suara parpol dalam pemungutan suara 9 April sebagai syarat pengajuan capres-cawapres"Jadi, hanya memengaruhi perolehan kursi di parlemen," kata Hafiz.
 
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menyambut positif rekomendasi Komnas HAM"Kami siap diajak berdikusi soal cara teknisnya," katanya
 
Menurut dia, Bawaslu sangat memahami semangat Komnas HAM yang memperjuangkan hak politik rakyatDengan demikian, suara rakyat benar-benar bisa diselamatkan dan dihargai.
 
Nur mengakui, memang harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap karut-marutnya pelaksanaan Pemilu 2009Tentu saja, imbuh dia, penanggung jawab itu adalah penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
 
Dalam konteks ini, pemilu khusus bisa jadi merupakan solusi untuk menjawab semua persoalan tersebut"Tapi, kami juga harus berkerja sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang," tegasnya(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler