"Karena harus ada payung hukumnya, kami kembalikan kepada pemerintah
BACA JUGA: Akan Diperiksa Selama 10 Jam
Sebagai penyelengggara pemilu, KPU siap-siap saja," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah raker dengan Panitia Ad Hoc I (PAH I) DPD di Kompleks Parlemen Senayan Selasa (12/5).Menurut dia, payung hukum itu diperlukan karena UU Pemilu No 10/2008 hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan
BACA JUGA: Komnas HAM Usulkan Pemilu Khusus
Dan, pemilu susulan digelar bila seluruh tahap penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakanBACA JUGA: Awasi DPT Pilpres, Depdagri Tempatkan Pegawainya di Daerah
"Saran Komnas HAM bagusTapi, agar pemilu khusus ini bisa dilaksanakan, diperlukan payung hukumMungkin, perppuCuma apakah ini mendesak atau tidak," ujarnya.
Seandainya pemerintah menyetujui itu, Hafiz mengingatkan, akurasi data pemilih harus benar-benar dijagaTantangannya justru jauh lebih berat daripada proses pemungutan suara 9 April lalu.
"Akan membuka peluang orang yang sudah memilih dulu memanfaatkan kesempatan iniDengan menyatakan pindah tempat tinggal, pemilih bisa dikerahkan oknum calegJadi, akurasinya harus jelas," tegasnya.
Menurut Hafiz, pelaksanaan pemilu khusus itu bisa saja dilakukan tanpa menunda tahap pilpresAsalkan, hasil pemilu khusus itu tidak memengaruhi modal perolehan suara parpol dalam pemungutan suara 9 April sebagai syarat pengajuan capres-cawapres"Jadi, hanya memengaruhi perolehan kursi di parlemen," kata Hafiz.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menyambut positif rekomendasi Komnas HAM"Kami siap diajak berdikusi soal cara teknisnya," katanya
Menurut dia, Bawaslu sangat memahami semangat Komnas HAM yang memperjuangkan hak politik rakyatDengan demikian, suara rakyat benar-benar bisa diselamatkan dan dihargai.
Nur mengakui, memang harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap karut-marutnya pelaksanaan Pemilu 2009Tentu saja, imbuh dia, penanggung jawab itu adalah penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Dalam konteks ini, pemilu khusus bisa jadi merupakan solusi untuk menjawab semua persoalan tersebut"Tapi, kami juga harus berkerja sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang," tegasnya(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Redaktur : Tim Redaksi