JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang hak pilihnya dalam pemilu legislatif 9 April 2009 terhilangkanSelain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden memulihkan kembali hak-hak rakyat itu melalui pemilihan umum khusus.
"Saat hitungan awal pemilu legislatif dimulai, sudah terdeteksi bakal banyak rakyat Indonesia yang hak pilihnya terhilangkan
BACA JUGA: Awasi DPT Pilpres, Depdagri Tempatkan Pegawainya di Daerah
Lalu Presiden menyalahkan pihak KPU sebagai satu-satunya institusi yang harus bertanggung jawab secara administrasiDalam perspektif hak asasi manusia, lanjut Ridho Saleh, hak memilih adalah hak yang melekat dalam diri rakyat yang secara legal dijamin oleh konstitusi
BACA JUGA: Penghitungan Kursi KPU Diprotes Parpol
Ketika hak-hak ini dilanggar, maka yang terjadi sesungguhnyaa adalah pelanggaran konstitusiUntuk memulihkan hak-hak rakyat tersebut, Komnas HAM menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu dan mengadakan pemilu khusus bagi 49,6 juta warga Indonesia yang sudah kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif 2009 lalu.
"Rehabilitasi harus segera dilakukan
BACA JUGA: KPU Klaim Hemat Rp1 Triliun
Mendaftarkan mereka ke daftar pemilih sementara (DPS) pemilu presiden saja itu tidak konstitusional karena sudah berbeda konteksDan menjaga hak-hak rakyat sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang adalah tugas pokok utama pemerintahBukan tanggung jawab KPU," ujar Ridho Saleh.Komnas Ham juga mendesak Presiden untuk segera memberikan hukuman kepada penyelenggara pemilu yang telah menghilangkan hak-hak rakyat dan melakukan reparasi terhadap korban melalui pemilu khusus.
Anggota Komnas Ham Ridho Saleh juga membeberkan beberapa fakta penyebab hilangnya hak pilih rakyat antara lain, pertama, tidak adanya kebijakan khusus soal budget pemilu yang merupakan pemenuhan hak konstitusi rakyatKedua, Ketidakmampuan KPU karena di KPU sendiri ada persoalan kapasitas anggota KPU yang tercermin dari kesemrautan manajemen KPU"Jadi bukan sekedar soal UU PemiluKetiga, soal sentralisasi kewenangan KPU yang sangat sentralistik hingga mengabaikan
kondisi riil daerah.
"Untuk kasus sentralisasi KPU ini bisa dilihat dari penolakan terhadap usulan Muspida provinsi, kabupaten dan kota yang meminta KPU agar memberikan hak pilih warga yang hanya pemegang KTP dibolehkan memilih di wilayah dimana KTP itu di keluarkan," tegas M Ridho saleh.
Keempat, lanjutnya, ada indikasi secara sengaja dan sistematis melemahkan fungsi-fungsi Bawaslu yang dilantik setelah semua proses persiapan diselesaikan KPU dan pemerintahBahkan Bawaslu baru bisa mulai bekerja setelah 8 bulan dilantik.
"Secara tertulis Komnas Ham juga sudah menyurati pemerintah untuk memberikan hukuman bagi siapa saja yang telah terbukti melakukan penghilangan hak-hak konstitusi rakyat secara massif dan juga menghukum siapa saja yang secara sistematis, mulai dari undang-undang sampai pelaksanaan hingga jutaan rakyat tidak bisa menggunakan hak konstitusinya," kata Ridho Saleh(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen Dipastikan Tak Tercapai
Redaktur : Tim Redaksi