4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru

Minggu, 13 Maret 2022 – 05:37 WIB
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan sidang etik.

Sidang tersebut digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi.

BACA JUGA: Ternyata Begini Kronologis Bripka AA Tembak Warga di Makassar, Oalah

Sidang kode etik itu sendiri berlangsung selama tiga jam lebih.

Dalam persidangan, AKBP M dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

BACA JUGA: Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).

Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.

BACA JUGA: AKBP M Dipecat, Dia Langsung Menyatakan Sikap, Keputusan Akhir di Tangan Kapolri

Berikut deretan fakta terkini terkait kasus tersebut:

1. AKBP M memerkosa IS 12 kali

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengatakan AKBP M memerkosa korban sebanyak 12 kali.

Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang tertuang dalam BAP.

Adapun pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali, November dua kali, Desember dua kali, Januari 2022 tiga kali, dan Februari dua kali.

"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," kata Agoeng, Jumat.

2. AKBP M menyatakan banding

Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang kasus tersebut.

"Dia (AKBP M) menyatakan banding," ujar Afriandi.

3. Keputusan di tangan Kapolri

Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Resmi dipecat karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," kata Kombes Afriandi.

4. AKBP M melawan

AKBP M melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.

Laporan itu pun sudah diterima SPKT Polda Sulsel.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.

"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.

Menurut dia, orang tua korban telah melakukan pemerasan dengan kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 200 juta. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler