jpnn.com, BEKASI -
Empat orang yang mengaku berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) diusir paksa oleh pihak kepolisian.
Mereka diusir lantaran meminta uang kepada tenan minimarket di RW 23 Perumahan Taman Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Bekasi Utara.
BACA JUGA: Pusat Soroti Maraknya Pungli di Jalan Lintas Lampung
Mereka meminta uang dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memaksa. Kemudian, salah satu manajemen Alfamart, Budi melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencegahan dari tindakan orang yang mengaku dari Ormas itu.
BACA JUGA: Ternyata Banyak Bidan PTT Kena Pungli Oknum Dinkes
“Ditemukan empat orang yang mengaku sebagai anggota Ormas dan petugas (Aiptu Slamet) membubarkan keempat orang tersebut dan berpesan jangan diulangi lagi perbuatan – perbuatan pungutan liar dan meresahkan masyarakat,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (8/6).
Dia mengatakan, pungutan liar yang dilakukan orang yang mengaku dari Ormas itu bisa dipidanakan. Apalagi, aksi mereka dalam meminta uang dengan dalih THR itu diiringi dengan kekerasan.
BACA JUGA: Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu
“Memang akan selalu ada oknum-oknum masyarakat yang memanfaatkan hari besar islam untuk menguntungkan diri sendiri,” sambungnya.
Untuk itu dia mengimbau supaya masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak – pihak yang meminta uang dengan dalih THR.
“Diingatkan kepada masyarakat apabila ada ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih untuk THR jangan diberi dan itu merupakan pungli,” tandas dia. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perkembangan Terkini Kasus Pungli Satker Pelabuhan Batuampar
Redaktur & Reporter : Yessy