jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, memeriksa empat orang saksi pada kasus pencurian jaket milik H, yang dicuri oleh AJ (12) dan HL (13) di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
“Baru ada empat yang kami mintai keterangan, yang bersangkutan (AJ dan HL) dan warga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Selasa (17/4).
BACA JUGA: Diduga Telanjangi Maling Jaket, Dua Pria Dipolisikan
AJ dan HL diduga mencuri jaket milih H, yang merupakan mertua dari MN. MN kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota karena perbuatannya melakukan pengroyokan terhadap AJ, Minggu (8/4) lalu.
Indarto menjelaskan, pelaporan dari pihak MN terhadap AJ dan HL akan tetap diproses. Hanya saja, jika terbukti melakukan tindak pidana, AJ dan HL masih diberikan keringanan.
BACA JUGA: Uji Pernyataan dr Fiera, Forkompimda Serahkan Proses Hukum ke Polisi
“Masih ada sanksi anak, jika hukumannya di atas 10 tahun akan kami tahan, tapi jika ancaman hukuman di bawah 10 tahun, akan kaki kenakan non penal (non pidana) dikembalikan ke orangtuanya,” jelas Indarto. (kub/gob)
BACA JUGA: Jadi Tersangka Persekusi, Dua Pembela Habib Rizieq Diburu Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cerita Putri Gus Dur tentang Bocah Korban Persekusi Anggota FPI
Redaktur : Tim Redaksi