Jadi Tersangka Persekusi, Dua Pembela Habib Rizieq Diburu Polisi

Kamis, 08 Juni 2017 – 05:29 WIB
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang memburu dua orang tersangka persekusi terhadap bocah berinisial PMA (15). Dua tersangka itu adalah Samsudin dan E.

Kasubdit Jatanras AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, kedua tersangka itu kini menjadi buronan. “Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang, red),” katanya, Rabu (7/6).

BACA JUGA: Ini Cerita Putri Gus Dur tentang Bocah Korban Persekusi Anggota FPI

Seperti diketahui, kasus persekusi terhadap PMA mencuat karena ada rekaman videonya. Bocah berkacamata itu diintimidasi dan dipukuli karena dianggap menghina Imam Besar Front Pembina Islam (FPI) M Rizieq Shihab.

Hendy menjelaskan, E merupakan sosok yang di dalam video persekusi terlihat duduk di depan PMA. E pula yang menyebut Rizieq bukan hanya milik FPI, tapi juga umat Islam.

BACA JUGA: Tolak Persekusi, Bachtiar Nasir Minta Publik Tetap Percaya Polisi

Sementara Samsudin diduga memukul PMA. "Tapi nanti akan didalami lagi peran keduanya," sambung dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan dua tersangka. Yakni AM (22) dan MAT (57). AM disebut-sebut sebagai anggota FPI.(elf/JPG)

BACA JUGA: Waduh! Persekusi Sudah Meluas ke Seluruh Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alissa Wahid: Jangan Sedikit-Sedikit Dimasukan Kategori Persekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler