4 WNA Penghuni Lapas Kerobokan Kabur, Diduga Sipir Terlibat

Senin, 19 Juni 2017 – 21:09 WIB
ALAN KABUR: Petugas pemadam kebakaran badung, saat memompa air dalam lubang yg diduga dipakai untuk jalan melarikan diri. Foto Miftahuddin Halim/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, BALI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali kecolongan. Empat narapidana yang merupakan warga negara asing kabur.

Kaburnya empat WNA itu diduga ada kerja sama dengan petugas sipir dan napi lain.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode

Radar Bali (Jawa Pos Group), Senin (19/6) melaporkan, diduga 4 orang napi bule itu kerja sama dengan orang lapas untuk kabur dengan membuat terowongan.

"Kemungkinan kerja sama dengan petugas dan napi yang membuat terowongan itu" beber sumber terpercaya Radar Bali, Senin (19/6) siang.

BACA JUGA: Gerindra Tetap Inginkan PT Nol Persen, Pemerintah 20 Persen

Menurutnya, terowongan itu sudah ada sejak lama. Bahkan, pernah ditemukan dan diuruk untuk ditutup dengan beton.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa terowongan itu gampang untuk dibongkar dan bisa digunakan lagi," timpal napi ini.

BACA JUGA: Lukman Edy: Menempuh Jalur Musyawarah Sampai Titik Darah Penghabisan

Kabidhumas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja enggan berbicara banyak. Namun, dirinya mengaku masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih kembangkan. Pelaku diduga masih di Bali," tuturnya.

Keempat napi yang kabur itu diidentifikasi bernama Shaun Edward Davidson, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm Nikola Iliev, 43, (Bulgaria) adalah terpidana 7 tahun, kasus pencucian uang.

Kemudian ada Sayed Mohammed Said, 31, (India) terpidana 14 tahun kasus narkotika, dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai, 50, (Malaysia) terpidana 7 tahun dan 6 bulan.

Kalapas Kelas II A Kerobokan yang dikonfirmasi Tonny Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, salah satu yang kabur bernama Shaun Edward Davidson sebentar lagi akan bebas.

Menurut Kalapas Tonny, Davindson terpidana 1 tahun kasus keimigrasian, itu akan bebas September 2017 mendatang.

"Bulan sembilan nanti dia bebas, karena hanya setahun, "tandas Tonny. Namun, karena kabur, mantan KPLP Pondok Cipinang ini menyatakan ada kemungkinan Shaun Edward Davidson akan kembali menjalani proses hukum.

"Tetapi, soal proses hukum itu ketika nanti sudah tertangkap. Kami akan koordinasikan dengan kepolisian dan imigrasi. Mudah-mudahan saja segera tertangkap, "harapnya. (dre/mus/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... L-API Nilai Pemerintah Takut Bersaing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler