jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memutuskan akan menggelar rapat pengambilan keputusan Senin (10/7) mendatang, meski rapat yang digelar di DPR, Jakarta, Senin (19/6) gagal menyepakati lima isu krusial.
Lima isu krusial tersebut meliputi ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan dan metode konversi suara.
BACA JUGA: L-API Nilai Pemerintah Takut Bersaing
Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, rapat dijadwalkan 10 Juli setelah sebelumnya Pansus menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Pemilu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Jadi Bamus menjadwalkan rapat paripurna 20 Juli, pansus sudah menyampaikan ke rapat Bamus (perkembangan pembahasan RUU Pemilu, red)," ujar Lukman di Jakarta, Senin petang.
BACA JUGA: Rapat Pansus Pemilu Kembali Deadlock, Pemerintah Tetap Optimistis
Saat ditanya bagaimana penyelesaian terkait lima isu krusial yang belum disepakati, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan pembahasan tetap berlanjut hingga rapat pengambilan keputusan mendatang, dengan cara musyawarah mufakat.
Dengan demikian pada saat rapat pengambilan keputusan nantinya, lima isu krusial sudah disepakati terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ini Skenario Pansus Pemilu untuk Cegah Deadlock
"Jadi hasil lobi-lobi, kami akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan," pungkas Lukman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LE: Pemerintah Jangan Main-main dengan Perppu Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang