jpnn.com - JPNN.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bogor dibuat repot seharian kemarin. Beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang menjadi buruh pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, tak kooperatif saat diperiksa.
Itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Memang sebagian besar dari 40 buruh asal Tiongkok itu tak bisa berbahasa Inggris atau Indonesia.
BACA JUGA: Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Dari hasil pemeriksaan sementara, 21 orang di antaranya dipastikan bermasalah.
“Pemeriksaan agak sulit perbedaan bahasa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), kemarin (29/12).
BACA JUGA: 143 TKA Tiongkok Hendak Kerja di Pabrik, Eh...Ketahuan
Selain memeriksa para TKA yang terjaring, petugas juga mengklarifikasi dokumen-dokumen ke manajemen pabrik.
Hasilnya, dari 40 WN Tiongkok yang terjaring, 21 di antaranya terbukti tidak rutin melapor ke Imigrasi.
BACA JUGA: Imigrasi Kediri Bekuk Lima TKA Ilegal Tiongkok
Selain itu, lokasi kerja mereka tidak sesuai dengan kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
“Selama ini tidak melapor ke Imigrasi Bogor, padahal beraktivitas di sini,” kata dia.
Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor.
Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.
“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.
Pantauan Radar Bogor di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun.
Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.
“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya.
Sementara itu, dari awal tahun hingga Oktober 2016, sudah sebanyak 1.619 imigran gelap yang diungkap Imigrasi Bogor. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni mencapai 1.300 imigran gelap.
“Yang kemarin belum masuk hitungan, karena masih dalam proses penanganan. Sekarang mereka masih dikumpulkan di ruang Detensi untuk menunggu penerjemah,” papar Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Mardiyanto.
Dari total 1.619 imigran gelap yang terungkap, didominasi oleh WN Afganistan yang jumlahnya mencapai 1.295 orang. Terbanyak kedua yaitu imigran gelap asal Irak sebanyak 158 orang dan Pakistan sebanyak 100 orang.
Untuk menekan angka imgran gelap, Imigrasi Bogor telah membentuk tim pengawas orang asing yang beranggotakan badan dan instansi pemerintah terkait. Selain itu, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di daerah langganan imigran gelap.
“Kerja sama juga dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). Kalau di Kota Bogor, Kecamatan Bogor Selatan dan Tajur sangat berpotensi dimasuki imigran. Kalau Kabupaten Bogor, ya, kawasan Puncak Cisarua,” tandasnya.
Pengamat Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, berpendapat “serbuan” TKA Tiongkok adalah realita tak terbantahkan.
Menurutnya, permasalahan impor buruh asal Negeri Tirai Bambu itu berakar pada kebijakan Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah mulai berlagak pikun, pura-pura amnesia dan buta. Berlagak tidak tahu penyebab mengapa TKA Tiongkok menyerbu masuk ke Indonesia secara legal maupun ilegal,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.
TKA Tiongkok, kata dia, merupakan konsekuensi perdangangan bebas Asean dengan Tiongkok melalui CAFTA. Selain itu, imbas investasi dalam berbagai mega proyek listrik, kereta cepat, pertambangan.
“Dan masih banyak berbagai projek infrastruktur lainnya yang mensyaratkan mempekerjakan TKA dari sana,” ungkapnya, seraya menyebut kondisi itu diperparah dengan keluarnya kebijakan membebaskan visa kepada 169 negara.
Dia mengimbuh, ada yang membonceng dalam kebijakan politik yang kian terasa merugikan Negara itu. Dampaknya, industri nasional tergusur produk impor industri Tiongkok.
“Ya, kini giliran pekerja atau buruhnya harus menerima nasib digusur oleh TKA. Ini adalah kekhawatiran yang masuk akal,” tandasnya.(don/cr3/d)
Total WN Tiongkok di dalam Pabrik
40 orang
Mengantongi Kitas Bogor
19 orang
Tidak memiliki dokumen
10 orang
Mengantongi Kitas Jakata Barat
9 orang
Hanya mengantongi visa kunjungan
2 orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan
Redaktur & Reporter : Soetomo