Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok

Jumat, 30 Desember 2016 – 06:58 WIB
Sebanyak 19 buruh Tiongkok yang bekerja di pabrik peleburan baja PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, bilangan A Yani, Kota Bogor, untuk menjalani pemeriksaan. Foto: Romdhoni/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Sebuah pabrik peleburan baja di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama ini bebas mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Belasan di antaranya diduga melanggar izin.

Fakta itu bahkan harus diungkap sendiri oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin (28/12).

BACA JUGA: 143 TKA Tiongkok Hendak Kerja di Pabrik, Eh...Ketahuan

Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Huaxing, Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Menteri Hanif menemukan be­lasan TKA Tiongkok yang terin­dikasi melanggar izin kerja.

Dari hasil pemeriksaan semen­tara, PT Huaxing mempekerjakan 40 TKA legal dan mengantongi izin tinggal serta kerja. Namun temuan menteri, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.

BACA JUGA: Imigrasi Kediri Bekuk Lima TKA Ilegal Tiongkok

”Mereka yang terindikasi pelanggaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi, untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” kata Hanif kepada pewarta.

Pada sidak tersebut, Hanif sempat membentak para TKA karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan, mereka malah asyik menelepon atau bicara dengan rekannya.

BACA JUGA: Gaji TKA di Indonesia Bisa 10 Juta Per Bulan

”Sit down please,” kata Menaker dalam nada tinggi.

Para TKA itu akhirnya duduk dan mendengarkan penjelasan Hanif. ”Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi, bahkan dideportasi,” tegas Hanif.

Dalam siaran persnya, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menyebut, dari ke-38 TKA tersebut, 36 di antaranya pria dan dua wanita.

Pelanggaran izin yang dimaksud antara lain bekerja tidak sesuai jabatannya. Semisal, teknisi listrik tapi menjadi marketing.

Ada juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Dari hasil pemeriksaan akan diketahui sanksi yang diterapkan sesuai dengan pelanggarannya. Apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi.

Rata-rata, TKA Tiongkok tersebut sudah bekerja antara dua bulan hingga satu tahun.

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman, tadi malam langsung menjemput para TKA itu, dan membawanya ke kantor Imigrasi di bilangan A Yani, Kota Bogor.

Sebanyak 19 TKA asal Tiongkok itu akan menjalani pemeriksaan gelombang pertama. Mereka akan diperiksa perizinan serta berbagai kelengkapan surat lainnya.

”Kami masih periksa secara mendalam dan insentif semuanya,” kata dia.

Di bagian lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui fungsi pengawasan di lapangan belum maksimal. Kondisi itu memberikan celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA ilegal.

Saat ini, jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) hanya 1.961 orang, tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya 370 berstatus penyidik PNS (PPNS).

Kekuatan personel yang minim itu bertugas mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 TKA. Itu berarti, satu petugas mengawasi sedikitnya 135 perusahaan.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Kete­naga­kerjaan Kemenaker, Maruli Hasiloan Tambunan, mengakui jumlah pengawas dengan objek yang diawasi tidak sebanding. ”Sangat kurang,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Radar Bogor), kemarin.

Pengawas yang minimalis itu pun sejalan dengan pelanggaran TKA yang ditangani. Sepanjang 2016, hanya 673 kasus yang diungkap.

Perinciannya, 587 temuan TKA tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan 86 pelanggaran dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

”Kasus itu tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi,” tuturnya.

Maruli mengatakan, pihaknya saat ini mengandalkan kerjasama dengan stakeholder untuk memaksimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya TKA di seluruh perusahaan.

Di antaranya, imigrasi, pemerintah daerah (pemda), dan kepolisian. ”Tujuannya sebenarnya untuk kepatuhan, bagaimana cara membuat perusahaan itu patuh (tidak mempekerjakan TKA ilegal, Red),” ujarnya.

Kemenaker pun tidak menampik banyaknya laporan terkait TKA yang diduga ilegal. Sejauh ini, klaim dia, semua laporan itu ditindaklanjuti dengan cara berkoordinasi lintas instansi.

Terutama pemda dan imigrasi. Kemudian, pengawas dibantu pihak terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi ke perusahaan yang terindikasi mempekerjakan TKA ilegal.

”Kami juga terus melakukan pengawasan secara periodik dan pemeriksaan TKA (legal), apakah sesuai (antara rencana dan jabatan),” ungkapnya.

Dia menambahkan, jumlah pengawas masih akan terus bertambah seiring penyesuaian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di pusat dan provinsi.

Penyesuaian yang diatur di UU Pemda tersebut diyakini akan memperkuat sistem pengawasan. ”(Pengawas) yang di daerah-daerah jumlahnya masih dihitung, ini masih proses,” imbuhnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemerintah mestinya mencari cara lain untuk memperkuat pengawasan itu.

Misal, mengelola dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) USD 100 per TKA per jabatan per bulan untuk memaksimalkan koordinasi dengan instansi lain.

”Harusnya dengan isu TKA ilegal ini, anggaran pengawas ketenagakerjaan ditingkatkan, baik pusat maupun provinsi,” ucapnya.

Keresahan terhadap serbuan tenaga kerja asing, juga menjadi dirasakan Kemenristekdikti. Mereka bahkan mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo.

Yakni, merevitalisasi perguruan tinggi vokasi atau politeknik. Tahun depan, sebanyak 12 unit politeknik negeri yang jadi sasaran revitalisasi.

Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan, saat ini sudah dibentuk tim pelatihan tenaga kerja Indonesia.

Tim ini dibentuk untuk keroyokan menggarap peningkatan keterampilan dan keahlian tenaga kerja Indonesia.

”Memang menurut pihak industri, kompetensi lulusan perguruan tinggi vokasi belum relevan,” katanya kemarin.

Patdono mengatakan, iklim perguruan tinggi vokasi di Indonesia memang belum sehat. Di antaranya adalah jumlah perguruan tinggi vokasi di Indonesia sangat kecil.

Dia mengatakan, komposisi perguruan tinggi vokasi di Indonesia masih sangat kecil yakni 5,6 persen. Sisanya adalah perguruan tinggi akademik.

”Di negara maju, perguruan tinggi vokasinya yang lebih banyak,” jelasnya. Dia mencontohkan di Austria, jumlah perguruan tinggi vokasinya mencapai 78 persen. Sisanya adalah perguruan tinggi akademik.

Patdono mengakui bahwa perguruan tinggi kalah pamor dengan perguruan tinggi akademik. Padahal jika dioptimalkan, perguruan tinggi vokasi adalah tempat mencetak tenaga terampil.

Dosen ITS Surabaya itu mengatakan, mulai akhir 2016 ini Kemenristekdikti gencar kampanye kepada masyarakat untuk masuk kuliah vokasi.

Di antara ”iming-imingnya” adalah pada 2019 nanti lulusan perguruan tinggi vokasi dapat jaminan bekerja. Patdono mengatakan, janji itu bukan asal-asalan. Tapi sudah disiapkan sejak dini oleh pemerintah.

Caranya adalah perguruan tinggi dijadikan sebagai lembaga sertifikasi kompetensi. ”Industri sudah sepakat, menerima karyawan bukan dari ijazah. Tetapi sertifikat kompetensi,” katanya.

Melalui komitmen itu, syarat dasar melamar kerja bukan ijazah tetapi sertifikat kompetensi.(don/det/jpg/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Geram, Lalu Bentak TKA Tiongkok, Sit Down!!!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler