JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap melanggar aturan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Langkah Pertamina dalam menertibkan lembaga penyalur BBM PSO dengan memberikan sanksi kepada 42 SPBU yang melanggar aturan dalam menyalurkan BBM sepanjang 2011 ini," ujar Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Kamis (8/9).
Dijelaskan Karen, dari 42 SPBU itu masing-masing Region I, 3 SPBU di NAD, 14 Sumut dan 3 SPBU di RiauKemudian Region II hanya 1 SPBU di Sumsel, Region III sebanyak 4 SPBU di DKI Jakarta.
"Selanjutnya, Region IV, 9 SPBU di Kalbar , 4 di Kaltim, 1 di Kalsel dan 1 SPBU di Kalteng
BACA JUGA: Gajah Tunggal Suplai Ban Proton
Region VII, 1 di Sultra dan region VIII 1 SPBU di Papua Barat," papar Karen.Sanksi kepada SPBU-SPBU tersebut diberikan, sebut Karen, diantaranya dinilai lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait, melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan, menjual solar kepada kendaraan langsiran dan modifikai tangki dan penjualan tidak melalui dispensing Pump.
"Sanksi-sanksi yang diberikan antara lain, ada yang dihentikan pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari, surat teguran, surat peringatan, bahkan ada yang dihentikan pasokan BBM-nya," pungkas Karen
BACA JUGA: APL Ambil Emporium Pluit
BACA JUGA: Moratorium Bangun Mal dan Apartemen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Kargo Siap-Siap Kacau
Redaktur : Tim Redaksi