42 SPBU Nakal Diberi Sanksi

Kamis, 08 September 2011 – 20:19 WIB

JAKARTA - Sepanjang tahun 2011 ini PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dianggap melanggar aturan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Langkah Pertamina dalam menertibkan lembaga penyalur BBM PSO  dengan memberikan sanksi kepada 42 SPBU yang melanggar aturan dalam menyalurkan BBM sepanjang 2011 ini," ujar Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Kamis (8/9).

Dijelaskan Karen, dari 42 SPBU itu masing-masing Region I, 3 SPBU di NAD, 14 Sumut dan 3 SPBU di RiauKemudian Region II hanya 1 SPBU di Sumsel, Region III sebanyak 4 SPBU di DKI Jakarta.

"Selanjutnya,  Region IV, 9 SPBU di Kalbar , 4 di Kaltim, 1 di Kalsel dan 1 SPBU di Kalteng

BACA JUGA: Gajah Tunggal Suplai Ban Proton

Region VII, 1 di Sultra dan region VIII 1 SPBU di Papua Barat," papar Karen.

Sanksi kepada SPBU-SPBU tersebut diberikan, sebut Karen, diantaranya dinilai lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui drum/jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait, melayani penjualan tidak sesuai dengan peruntukan, menjual solar kepada kendaraan langsiran dan modifikai tangki dan  penjualan tidak melalui dispensing Pump.

"Sanksi-sanksi yang diberikan antara lain, ada yang dihentikan pasokan BBM selama 7 hingga 30 hari, surat teguran, surat peringatan, bahkan ada yang dihentikan pasokan BBM-nya," pungkas Karen
(yud/jpnn)

BACA JUGA: APL Ambil Emporium Pluit

BACA JUGA: Moratorium Bangun Mal dan Apartemen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Kargo Siap-Siap Kacau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler