jpnn.com - TERNATE – Sebanyak 437 Narapidana yang tersebar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Maluku Utara (Malut) di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-17 memperoleh Remisi khusus 17 Agustus. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Malut, Pargiyono, Selasa(16/8).
Pargiyono mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W29-1951.PK.01.01.02 TAHUN 2016 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016.
BACA JUGA: Merdeka! Tiga Napi Lapas Sorong Langsung Bebas
Untuk Malut sebanyak 437 Narapidana dengan rincian, Lapas Kelas IIA Ternate 155 warga binaan, Lapas Kelas IIB Sanana 57 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo 75 orang, Lapas Kelas IIB Jailolo 32 orang, Rutan Kelas IIB Ternate 44 orang, Rutan Kelas IIB Soasio 29 orang, Rutan Kelas IIB Weda 1 orang, Cabang Rutan Labuha 44 orang.
“Dari jumlah ini dua narapidana di antaranya langsung bebas,” kata Pargiyono seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
BACA JUGA: Sayang Sekali, Pengibaran Merah Putih di Puncak Paynemo Gagal
Untuk remisi 17 Agustus ini, lanjut Pargiyono, di dalamnya sudah termasuk dengan Narapidana dengan perkara korupsi dan Narkotika yang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan di bawah 5 tahun dan telah melunasi denda serta uang pengganti.
“Untuk perkara korupsi dan narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun, tapi saya lupa ada berapa itu,” katanya.
BACA JUGA: Bupati Lamteng: Terimakasih Densus 88
Dia menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para Narapidana untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Karena berdasarkan ketentuan remisi hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat, salah satu syaratnya yaitu berkelakuan baik.
"Semoga remisi ini semakin mendorong para warga binaan untuk berkelakuan baik,” harap Pargiyono.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Jaringan Lampung Rakit Bom di Kebun Singkong
Redaktur : Tim Redaksi