446 Tempat Hiburan Tutup Sebulan, Selama Ramadan

Jumat, 20 Juni 2014 – 06:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan DPRD meragukan komitmen para pengusaha tempat hiburan di Jakarta mengikuti aturan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI yang melarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Keraguan itu bukan tanpa alasan, lantaran banyak pengusaha hiburan tidak peduli dengan aturan sudah ditentukan. 

     
"Saya ragu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI bisa tegas dengan aturan yang dikeluarkannya terhadap para pengusaha hiburan yang harus menutup usahanya selama Ramadan," terang Endah S Pardjoko, anggota DPRD DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Razia Gepeng Makin Gencar

Menurutnya, hingga saat ini banyak pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan jam operasional tapi tidak pernah ditindak. "Bahkan seolah-olah mereka (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Red) tutup mata," tegasnya. 

Menurut Endah juga, instruksi agar pengusaha hiburan tidak menjalankan usahanya selama Ramadan hanyalah formalitas yang dikeluarkan Disparbud DKI setiap memasuki bulan suci umat Islam tersebut. 

BACA JUGA: Ratusan Calhaj Belum Lunasi Ongkos Haji

Dia mencontohkan masih banyak tempat hiburan malam yang buka selama Ramadan terutama di hotel-hotel berbintang seperti pub, diskotek dan karaoke. Alasan para pengusaha hiburan buka dengan alasan bagian dari fasilitas hotel. "Kalau tidak percaya kita pantau bersama nanti. Banyak pengusaha hiburan malam tetap membuka usaha saat Ramadan berlindung dengan dalih ketentuan fasilitas hotel," cetusnya. 

Endah juga mengatakan, alasan itu juga yang dipakai Disparbud DKI Jakarta tidak bisa komitmen dengan aturan yang dibuatnya bila menemukan tempat hiburan yang ada di hotel tetap beroperasi. "Seharusnya itu ditindak tegas," ungkap juga politisi Partai Gerindra tersebut. 
     
Sementara itu, Disparbud DKI Jakarta memasikaan 1.361 tempat hiburan malam di Ibu Kota akan diawasi secara ketat operasionalnya selama Ramadan. Tempat hiburan itu ada yang terkena pembatasan jam operasional hingga tidak boleh beroperasi sama sekali selama Ramadan dan boleh beroperasi. 
     
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, keputusan  itu juga didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
     
Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup total selama Ramadan. Itu berarti sekitar 32,7 persen dari total tempat hiburan di Ibu Kota tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh. Sedangkan yang diatur jam operasionalnya dan boleh beroperasi sebanyak 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta.
     
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan dalam ketiga peraturan tersebut, ada lima substansi pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan. "Substansi pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh ada 446 tempat hiburan," kata Arie dalam jumpa pers di Grand Mercure, Jakarta Barat, kemarin (19/6).
     
Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa yakni klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. 

BACA JUGA: Pesta Sabu dan Sex Bebas di Hotel

Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.30- 01.30 terdiri dari karaoke, musik hidup (live music), billiard (bola sodok) dan lainnya.
     
Seluruh tempat hiburan baik yang dilarang buka selama Ramadan maupun yang dibatasi jam operasionalnya wajib tutup pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan dan malam Nuzulul Quran. Lalu tutup satu hari sebelum Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Lebaran.
     
"Adapun kategori kegiatan tempat hiburan di hotel-hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 4 dan 5 ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutupnya," cetus Arie juga. 
     
Adapun tempat hiburan yang diizinkan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Selain itu yang juga diperbolehkan beroperasi yakni usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
     
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata seperti agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Lalu usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
     
Guna memudahkan pengawasan, Disparbud DKI Jakarta akan menempelkan stiker "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan begitu juga stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh beroperasi namun diatur jam operasionalnya. Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan. 
     
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung penutupan selama sebulan tempat hiburan dan pengaturan jam operasional tempat hiburn tertentu dan tempat usaha selama bulan puasa. "Bagus itu. Aturan dibuat untuk menghormati warga Jakarta yang berpuasa. Agar menjalankan ibadahnya dengan khidmat dan khusuk," cetusnya. (pes).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Saksi Korupsi Proyek Transjakarta Mangkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler