Ke-45 saksi itu termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan"Jadi nanti jauh hari sebelumnya, dengan tenggang-tenggang waktu pemanggilan supaya dipertimbangkan
BACA JUGA: Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu
Sebelum tenggang tiga hari bisa dipanggil lima saksi," kata Herri Swantoro, Hakim Ketua Majelis perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga yang meminta tenggang waktu selama sepekan persidangan Antasari
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Juniver Girsang meminta agar pemanggilan saksi didasarkan pada urutan di berkas perkara
BACA JUGA: Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan
"Kami harapkan sebetulnya sesuai urutan apa yang terdapat dalam berkas perkara," pinta Juniver.Permintaan itu juga disepakati Cirus
Karena itu, sesuai dengan urut berkas perkara lima saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan saski pada sidang Selasa (3/11) pekan depan
BACA JUGA: Bupati Supriori Mulai Diadili
Masing-masing, Sri Mastuti bin Subandi (isteri pertama), Irawati Arienda bin Setiawan (isteri kedua), dan isteri ketiga yang dinikahi secara siri oleh Nasrudin, Rani Yulianti binti Endang M Hasan, Rusli yang merupakan pelapor dan Suparmin bin Suntoro, sopir Nasrudin Zulkarnaen.(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Poligami Tak Pahami Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi