45 Saksi akan Dihadirkan

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:43 WIB
JAKARTA- Sebanyak 45 saksi akan memberi keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) atas terdakwa Antasari Azhar.

Ke-45 saksi itu termasuk saksi ahli yang akan dihadirkan JPU di persidangan"Jadi nanti jauh hari sebelumnya, dengan tenggang-tenggang waktu pemanggilan supaya dipertimbangkan

BACA JUGA: Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Sebelum tenggang tiga hari bisa dipanggil lima saksi," kata Herri Swantoro, Hakim Ketua Majelis perkara Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga yang meminta tenggang waktu selama sepekan persidangan Antasari
Hakim memutuskan persidangan digelar dua kali sepekan, Selasa dan Kamis dengan menghadirkan lima saksi tiap sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Juniver Girsang meminta agar pemanggilan saksi didasarkan pada urutan di berkas perkara

BACA JUGA: Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan

"Kami harapkan sebetulnya sesuai urutan apa yang terdapat dalam berkas perkara," pinta Juniver.

Permintaan itu juga disepakati Cirus
"Kami sependapat dan akan memanggil saksi sesuai dengan urut berkara perkara," kata Cirus.

Karena itu, sesuai dengan urut berkas perkara lima saksi yang dihadirkan pada pemeriksaan saski pada sidang Selasa (3/11) pekan depan

BACA JUGA: Bupati Supriori Mulai Diadili

Masing-masing, Sri Mastuti bin Subandi (isteri pertama), Irawati Arienda bin Setiawan (isteri kedua), dan isteri ketiga yang dinikahi secara siri oleh Nasrudin, Rani Yulianti binti Endang M Hasan, Rusli yang merupakan pelapor dan Suparmin bin Suntoro, sopir Nasrudin Zulkarnaen.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poligami Tak Pahami Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler