Desakan itu disampaikan Kelompok Penggerak Anti Korupsi (Kelopak) dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
"Kami mendesak Hendarman Supandji untuk segera menangkap koruptor senilai Rp 21,3 Miliar yang melibatkan Ir Agusrin Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," kata Rahman Latukonsina, koordinator aksi.
Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menengarai adanya "main mata"
karena sejauh ini, Agusrin masih bebas.
"Ternyata komitmen kejaksaan untuk memberantas korupsi hanya isapan jempolBuktinya, proses hukum gubernur Bengkulu dibiarkan mengendap begitu saja
BACA JUGA: Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan
Sangat lamban, dan aparat hukum terkesan main mata dengan koruptor," pungkasnya.Sebelumnya, Juni 2009 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan surat dakwaan Agusrin sedang diproses Kejaksaan Negeri Kejaksaan Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun sejauh ini, menurut Rahman, tidak ada tindak lanjut dari Kejagung dan terkesan mengendapkan kasusnya
BACA JUGA: Bupati Supriori Mulai Diadili
BACA JUGA: Poligami Tak Pahami Perempuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Pertajam Peranan di Internasional
Redaktur : Tim Redaksi