Kelopak: Tangkap Gubernur Bengkulu

Kamis, 29 Oktober 2009 – 15:39 WIB
JAKARTA- Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Hendarman Supandji didesak menangkap Agusrin Najamudin, gubernur Bengkulu yang statusnya sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bagi hasil pajak pada senilai Rp21,3 miliar tahun 2006.

Desakan itu disampaikan Kelompok Penggerak Anti Korupsi (Kelopak) dan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).

"Kami mendesak Hendarman Supandji untuk segera menangkap koruptor senilai Rp 21,3 Miliar yang melibatkan Ir Agusrin Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," kata Rahman Latukonsina, koordinator aksi.

Massa yang berasal dari gabungan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menengarai adanya "main mata"
karena sejauh ini, Agusrin masih bebas.

"Ternyata komitmen kejaksaan untuk memberantas korupsi hanya isapan jempolBuktinya, proses hukum gubernur Bengkulu dibiarkan mengendap begitu saja

BACA JUGA: Antasari: Keputusan Hakim Penuh Pertimbangan

Sangat lamban, dan aparat hukum terkesan main mata dengan koruptor," pungkasnya.

Sebelumnya, Juni 2009 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan surat dakwaan Agusrin sedang diproses Kejaksaan Negeri Kejaksaan Jakarta Pusat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun sejauh ini, menurut Rahman, tidak ada tindak lanjut dari Kejagung dan terkesan mengendapkan kasusnya
"Mengendap begitu saja di Kejagung tanpa ada kepastian yang jelas dari Kejagung," katanya.(awa/JPNN)

BACA JUGA: Bupati Supriori Mulai Diadili

BACA JUGA: Poligami Tak Pahami Perempuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Pertajam Peranan di Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler