462 Pelamar CPNS Gagal di Seleksi Administrasi

Selasa, 28 Oktober 2014 – 14:10 WIB
462 Pelamar CPNS Pemkab Lingga gagal di seleksi administrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com - LINGGA - Setelah tertunda dua minggu, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Lingga 2014. Sebanyak 462 dari 2.912 pelamar dinyatakan gagal seleksi administrasi. Artinya, hanya 2.017 pelamar yang lolos ke tahapan berikutnya, yakni tes tulis yang akan digelar mulai 15 November mendatang.

Kepala BKD Lingga, Syamsudi mengatakan, pelaksanaan tes CPNS akan dilaksanakan selama sembilan hari, mulai dari 15 November hingga 23 November. Setiap harinya tes digelar dalam lima gelombang.

BACA JUGA: Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis

Gelombang pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB dengan jumlah peserta sebanyak 46 orang. Gelombang berikutnya dimulai 30 menit kemudian, yakni pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Demikian seterusnya hingga gelombang kelima yang berakhir pada pukul 17.30 WIB.

”Jadi dalam satu hari ada 230 peserta yang mengikuti tes,” kata Syamsudi.

BACA JUGA: Bocah SMP Ketakutan Nyaris Digagahi Ayah Tiri

Sementara untuk pengambilan nomor dan kartu ujian bagi peserta yang lulus verifikasi dilaksanakan satu hari sebelum ujian.

”Nomor ujian bagi peserta yang lulus, bisa di ambil satu hari sebelum ujian, contoh kalau peserta mau ujian besok, maka hari ini nomor ujiannya bisa diambil di BKD, ini kita lakukan untuk menghindari penumpukan peserta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bolos Apel Pagi, 120 Pegawai Dijemur di Lapangan

Sedangkan untuk persyaratan lainnya dalam pelaksanaan teknis ujian, BKD juga telah mencantumkan persyaratan dan mekanisme yang harus diikuti peserta pada papan pengumuman yang ditempel BKD agar dipahami para pendaftar. Di sana tertera, peserta harus membawa kartu tanda penduduk yang asli dan jika tidak mengambil kartu tanda peserta ujian sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan maka dinyatakan gugur.

Selain itu, BKD mewajibkan peserta berpakaian rapi dan harus menggunakan sepatu saat pengambilan kartu ujian di Jalan Telkom, Kampung Damnah, Kecamatan Singkep. Pengambilan kartu ujian tidak bisa diwakilkan.

Bagi peserta yang tidak melaksanakan registrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan juga dinyatakan gugur dan tidak ada toleransi keterlambatan mengikuti tes kompetensi dasar. Sementara untuk pakaian saat ujian tes CPNS, BKD memberikan aturan agar para peserta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana atau rok hitam (gelap) berbahan kain, dan bersepatu, tidak diperbolehkan memakai celana jeans.(hasbi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Pemiliknya Ikut Tes CPNS, Sebuah Ruko Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler