jpnn.com, BATAM - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terkait penanganan limbah plastik di Batam.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, 16 kontainer tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
BACA JUGA: Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus
"Untuk yang tidak mengandung B3 dan sampah ada 16 kontainer, sudah dibawa sama pemilik barangnya," ujar Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata.
BACA JUGA: Permohonan Jadi WNI Disetujui DPR, Pemain Brasil Ini Tak Kuasa Membendung Air Mata
BACA JUGA: Jumlah Siswa di Sekolah Ini untuk Satu Rombel Saja Belum Cukup
Sementara untuk 49 kontainer yang mengandung B3 dan sampah, wajib reekspor oleh pemilik barang, yakni PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo dan PT Hong Tay. Terkait dengan kapan limbah tersebut akan direekspor, tergantung pemilik barang.
"Kan tunggu kapal juga, tujuan ke negara itu. Bukan bea cukai yang merekspor, tapi yang punya barang. Sekarang udah tinggal reekspor saja," tuturnya.
BACA JUGA: Danone-Aqua Kembangkan Ekonomi Sirkular di Labuan Bajo demi Atasi Sampah Plastik
Dia menambahkan, pemilik barang mempunyai waktu selama 90 hari, terhitung sejak 12 Juni lalu. Ini berarti, pemilik barang masih memiliki waktu hingga September mendatang untuk reekspore sampah plastik itu ke negara asal yakni Prancis, Jerman, Australia, Hongkong dan Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa menilai, sampah itu yang harus dilihat adalah sampah dalam konteks apa? Jika dilihat dari puluhan kontainer sampah yang masuk melalui Batam itu, merupakan sampah yang selama ini sudah menjadi jadi problem Indonesia.
BACA JUGA: Menteri Nasir Ingin Banyak Profesor di Bawah 40 Tahun
"Kita ini juga punya problem sampah tong-tong plastik dari sekian industri. Ini beredar dimana-mana. Yang jadi persoalan adalah hari ini sampah dari negara lain didatangkan ke negara ini walaupun ada hasil," ujarnya disela-sela pengecekan sampah plastik di Pelabuhan Batuampar..
Dia mengatakan, meskipun sampah itu memberikan hasil seperti gelas dan berbagai macam kebutuhan berbahan plastik tentunya merupakan suatu yang positif. Akan tetapi yang harus dilihat adalah, apakah sampah yang didatangkan ini, merupakan yang sama didatangkan ini sudah ditangani jenisnya yang didatangkan hari ini.
"Pertanyaannya adalah, sampah yang didatangkan dari negara lain, dulu isinya itu apa. Kalau cuma tong yang kami pesan sudah tua dan rusak, sampai sini diproses tidak ada residu yang berbahaya kepada kami," tuturnya.
Jika sampah plastik yang dulunya isinya limbah yang membahayakan dan seharusnya di negara asal dibuang, tentunya prosesnya harus berbeda dengan tong sampah yang lainnya. Dan jika sampah itu didatangkan dari negara asal yang tidak bisa dimusnahkan dan harus dibuang tentunya jadi sesuatu yang berbahaya.
"Pada saat diolah, residu bahan kimianya itu apa. Hari ini saya tidak melihat dari lingkungan yang melakukan penelitian terhadap tong sampah seperti ini bisa memberikan keterangan bahan yang diempung dari tong ini sebelumnya," sesalnya.
BACA JUGA: Polisi Beberkan Alasan Jefri Nichol Pakai Ganja
Untuk itu, Desmond menjelaskan kedatangan Komisi III DPR RI ke Batam untuk melihat koordinasi antar penegak hukum yang dalam hal ini Bea Cukai, KLH dan Kepolisian. Jika ini berdampak nantinya kepada kesehatan masyarakat dan berdampak pada sanksi pidana, PPNS Bea Cukai harus memberi keterangan.
"Karena proses PPNS Bea Cukai, bukan bagian dari proses penegakan hukum. Karena mereka akan memberikan keterangan dari temuan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dalam proses penuntutan. Kami hari ini melihat sampah ini dan kami akan merapatkan tentang bagaimana koordinasi penegak hukum didaerah," imbuhnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Pengusahaan Cabut Izin Alokasi Lahan Milik PT Pulau Mas Putih
Redaktur & Reporter : Budi