49 WNA Bermasalah Dipulangkan ke Negara Asal

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:25 WIB
Paspor

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus Surabaya mencatat 65 WNA melakukan pelanggaran keimigrasian selama Januari-Juni.

Sebanyak 49 WNA dideportasi ke negara asal. Kebanyakan karena masa izin tinggal.

BACA JUGA: 24 WNA Asal Tiongkok Diamankan karena Tak Memiliki Dokumen

Humas Kanim Kelas 1 Khusus Surabaya Ragil Putra Dewa memisalkan kasus WNA yang datang ke Surabaya dengan izin liburan atau kunjungan. Setelah waktu tinggal habis, mereka tidak kunjung balik.

''Masa izin tinggal kunjungan maksimal sebulan terpaksa ditindak tegas bila sudah diingatkan, tetapi  tetap mokong,'' tuturnya.

BACA JUGA: Imigrasi Tolak Masuk 47 WNA Melalui Juanda

BACA JUGA : WNA Asal Peru Telan 950 Gram Kokain

Selain dua pelanggaran tersebut, ada juga pelanggaran terkait kunjungan ke wilayah tertentu. Misalnya, ke wilayah yang menurut ketentuan Indonesia tidak bisa dimasuki WNA tanpa izin khusus.

BACA JUGA: Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu

''Seperti jurnalis yang mau ke wilayah konflik semisal,'' ujarnya.

Pelanggaran lain adalah masa izin tinggal habis, tapi masih diperbolehkan tinggal di Indonesia.

Hal itu biasa terjadi pada WNA yang memang bekerja di sini. ''Namun, karena telat untuk pembaharuan, maka dikenakan denda,'' jelasnya.

Operasi penertiban keimigrasian tersebut dilakukan untuk memastikan WNA yang tinggal di Surabaya tidak menyalahi aturan.

Adanya izin itu penting agar pemerintah bisa selalu memantau aktivitas WNA.

Seluruh penertiban yang dilakukan imigrasi sudah sesuai dengan prosedur. Sebelum bertindak, pihak imigrasi telah melakukan beberapa upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

''Kami selalu lakukan sosialisasi rutin," tuturnya.

BACA JUGA : Imigrasi Tolak Masuk 47 WNA Melalui Juanda

Plt Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Surabaya Hendri Simanjuntak menyatakan, pihaknya setiap bulan telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penanganan WNA.

''Sebulan, kami lakukan operasi 2-3 kali,'' ucapnya.

Setiap kali operasi, beberapa OPD akan mengecek ketertiban administrasi sesuai kewenangan.

Misalnya, terkait pelanggaran izin tinggal, maka yang melakukan pendataan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil).

Soal lain, bila WNA ternyata sedang menjalani tugas keagamaan di Surabaya, maka yang melakukan pendataan dan penertiban adalah Kemenag. ''Semua dilakukan berbarengan,'' kata Hendri. (elo/c13/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler