5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Data Mengagetkan soal PPPK Tahap I, Honorer Makin Resah, Tak Ada Ampun

Minggu, 06 Februari 2022 – 06:22 WIB
Ketua DPD PGHRI Jatim Nurul Hamidah (jilbab putih) bersama pengurus lainnya saat bertemu Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (5/2) tentang BKN ungkap data NIP PPPK yang mengagetkan, honorer makin resah soal penetapan SK PPPK, tak ada ampun untuk Aipda AS. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Skandal Tes PCR Sangat Berbahaya, Brigpol Antoni Tak Diberi Ampun, Kombes Zulpan Langsung Bergerak


1. Ada Informasi Penetapan SK PPPK Guru Tahap 1 Dimulai Juni, Honorer: Kami Makin Resah

Guru honorer yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tahap I resah. Hal tersebut dikarenakan ada informasi penetapan SK PPPK guru dimulai Juni. Di satu sisi, sejumlah daerah tidak lagi menggaji guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 maupun 2.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Kaget soal Eror Data NIP PPPK, BKN Beri Penjelasan, Ada Temuan di Luar Dugaan

"Guru honorer di kabupaten atau kota seluruh Jawa Timur memanas dengan informasi NIP dan SK PPPK diserahkan Juni," kata Ketua DPD Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).

Informasi tersebut lanjutnya, diperkuat dengan laporan pengurus forum yang menanyakan kepada masing-masing Pemda, mengenai kapan mereka diangkat secara resmi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Polisi Beberkan Sejumlah Fakta, Presiden Langsung Beri Perintah Kapolri, Bareskrim Bergerak

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ada Informasi Penetapan SK PPPK Guru Tahap 1 Dimulai Juni, Honorer: Kami Makin Resah

2. Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!

Oknum polisi Aipda AS (36) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikenakan sanksi berat oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi itu bahkan sampai ke pemecatan Aipda AS dari instansi Polri. Penegasan itu disampaikan langsung Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho kepada JPNN.com.

Kombes Prianto mengatakan akan menindak tegas personelnya yang terlibat dengan peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri.

"Tidak ada ampun, kami akan beri sanksi tegas," ucap Kombes Prianto melalui jaringan telepon, Sabtu (5/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Tegas, Kombes Prianto: Tidak Ada Ampun untuk Aipda AS!

3. Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons penghentian perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Urip menyayangkan sikap polisi yang menyetop laporan pihaknya terhadap Arteria lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

Dia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham

4. BKN Ungkap Data NIP PPPK Guru Tahap 1 yang Sudah Ditetapkan, Jangan Kaget ya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan perkembangan data NIP PPPK guru tahap 1 yang sudah ditetapkan.

Hasilnya jauh dari prediksi karena sangat sedikit jumlahnya. Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, jumlah PPPK guru tahap 1 yang lulus sebanyak 173.723.

Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan NIP PPPK sebanyak 5.976 orang.

"Itu data terakhir per minggu lalu ya," kata Satya kepada JPNN.com, Sabtu (5/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

BKN Ungkap Data NIP PPPK Guru Tahap 1 yang Sudah Ditetapkan, Jangan Kaget ya

5. Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons kasus ucapan Anggota DPR Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.

Menurut Kapitra, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.

"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (5/2).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Calon PPPK Guru Banyak yang Mengundurkan Diri, KemenPAN-RB Siapkan Strategi Baru


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler