jpnn.com, JOMBANG - Polisi sudah menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, seorang anak kiai yang mencabuli sejumlah santriwati.
Sebelum ditangkap, pria yang juga jadi pengajar di Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang itu sempat memberikan perlawanan kepada polisi.
BACA JUGA: Ini Rencana Kemenag Setelah Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Singgung Ayah Mas Bechi Jombang
Berdasar catatan JPNN, ada lima fakta kasus Mas Bechi yang wajib para pembaca tahu.
1. Kasus pencabulan dilakukan pada 2017.
Polisi memerlukan waktu lima tahun untuk menangkap Mas Bechi setelah dia mencabuli santriwati pada 2017 lalu.
BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Muâthi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan
Selain memakan waktu lama, polisi juga banyak menemukan kesulitan saat hendak menciduk Mas Bechi, mulai dari praperadilan, aksi kejar-kejaran, hingga sembunyi belasan jam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Mas Bechi melakukan tindak pidana kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengannya.
BACA JUGA: Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah
"Terangkanya MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah Saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap santriwati berinisial MN sebanyak dua kali.
Perbuatan pertama dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," beber Ramadhan.
2. Rok dan surat pemberhentian jadi barang bukti.
Brigjen Ramadhan mengatakan dalam kasus pencabulan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang disita ada dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan.
3. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada awal 2022.
Kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi ini awalnya ditangani Polres Jombang. Kemudian perkara diambil alih oleh Polda Jatim.
Brigjen Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 36 orang saksi dan delapan ahli.
Delapan saksi ahli itu terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
“Penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Dari situ, penyidik memasukkan nama Mas Bechi ke daftar pencarian orang (DPO) per 13 Januari 2022.
Penyidik juga sempat melakukan upaya penangkapan terhadap Mas Bechi dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan sebelas mobil.
Pada upaya penangkapan itu, Mas Bechi berhasil kabur dan polisi hanya menangkap seorang sopir yang berusaha mengalangi penyidik.
4. Menyerahkan diri setelah sembunyi belasan jam.
Polisi tetap berusaha menangkap Mas Bechi dan mendatangi Ponpes Shiddiqiyah yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Ketika hendak ditangkap, ayah Mas Bechi, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang juga pimpinan ponpes sempat menghalangi polisi.
Namun, setelah dialog yang alot dan pencarian selama 15 jam pada Kamis (7/7), Mas Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7) dini hari.
5. Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Mas Bechi dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.
Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Kenny Kurnia Putra