jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak lima fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat tidak mau membahas apa pun dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyebabnya adalah status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Sudah 4 Fraksi di DPR Galang Angket Ahok
Lima fraksi yang menyepakati hal itu adalah Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan PPP.
"Lima fraksi tidak pernah mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja dengan eksekutif, tidak ada lain-lain," kata Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik dalam konferensi pers di DPRD DKI, Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok
Politikus Gerindra itu menyatakan, mereka tidak mau melakukan pembahasan dengan eksekutif, karena khawatir keputusan yang diperoleh menjadi cacat.
Dia berharap, keputusan lima fraksi di DPRD DKI bisa diikuti oleh partai lain.
BACA JUGA: Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD
"Jadi lima fraksi sudah sepakat, insya Allah nambah," ucap Taufik.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, seorang kepala daerah berstatus terdakwa mesti nonaktif.
Hal ini berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Peraturan tersebut sudah dipraktikan terhadap kepala daerah yang dalam status tersebut (terdakwa)," tutur pria yang karib disapa Sani itu.
Menurut Sani, keputusan lima fraksi di DPRD sejalan dengan pengguliran hak angket di DPR terkait status Ahok sebagai gubernur aktif.
Politikus PKS itu mengungkapkan, kejelasan status Ahok sangat penting mengingat gubernur akan melahirkan berbagai kebijakan, seperti keputusan gubernur, peraturan gubernur, instruksi gubernur dan terkait pencairan anggaran.
"DPRD masih menunggu kejelasan status beliau sebagai gubernur agar roda pemerintahan dan kaitannya dengan kerjasama dengan DPRD menjadi jelas," pungkas Sani. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koh Ahok Aktif Lagi, Politikus Nasdem Bilang...
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar