5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim

Jumat, 01 Desember 2023 – 09:14 WIB
Ilustrasi kasus korupsi merugikan keuangan negara. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) sedang mengusut lima kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kelima kasus itu berkaitan dengan dana hibah KONI Kutai Timur, dana perkemahan Pramuka dan pembangunan sirkuit, pengembalian kas negara ke kas daerah.

BACA JUGA: KPK Bakal Sampaikan Status Hukum M Suryo di Kasus Korupsi Kemenhub

Dua kasus lain, yakni temuan BPK terhadap APBD dan anggaran pengadaan panel sel surya dalam APBD daerah itu.

Namun, Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus di Kutai Timur tersebut.

BACA JUGA: Blak-blakan Eks Ketua KPK: Jokowi Pernah Berteriak Agar Kasus Setnov Dihentikan

Penyidik Kejati Kaltim masih memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak eksekutif.

"Kami masih dalam proses penyidikan. Kami sudah periksa diantaranya pihak eksekutif," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Romulus Haholongan di Samarinda, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Singgung Jual Beli Kasus oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Saya Punya Bukti

Selain itu, dia juga belum dapat menyampaikan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di Kutai Timur.

Romulus menyebut nilai kerugian negara itu akan diumumkan setelah ada penetapan tersangka dan perkara yang ditetapkan.

Secara lebih rinci, lima perkara dugaan korupsi di Kaltim itu adalah;

1. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutai Timur untuk kegiatan Kaltim tahun 2010;

2. Dugaan penyalahgunaan dana perkemahan pramuka dan pembangunan sirkuit;

3. Dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan dalam penggunaan pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutai Timur senilai Rp 342 miliar;

4. Temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Pemkab Kutai Timur dengan perkiraan kerugian negara Rp 168 miliar;

5. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD daerah itu tahun 2016 terkait solar cell dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp 18 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan menindak jaksa nakal yang tidak memiliki integritas.

"Saya butuh jaksa pintar berintegritas, bukan jaksa pintar tak bermoral," kata Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung juga mendukung penuh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.(ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Akan Serahkan Foto Firli Bahuri dengan Orang Ini ke Dewas KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler