5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa

Selasa, 23 April 2024 – 13:27 WIB
Anggota Kompolnas Poengky Indarti soal kematian Bripka AF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/aa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan kasus oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkoba kembali berulang.

Kali ini, lima oknum polisi ditangkap Polda Metro Jaya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan bagaimana penanganannya," ujar Poengky dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Dia lantas meminta atasan dari lima oknum polisi yang ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Depok juga diperiksa.

BACA JUGA: 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai

Alasannya, karena atasan langsung dari kelima anggota oknum polisi dimaksud lalai mengawasi anggotanya.

“Atasan langsung para pelaku yang seharusnya mengawasi mereka juga harus diperiksa. Karena jika anggota diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka atasan langsung juga harus bertanggung jawab," ucapnya.

BACA JUGA: Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

Menurut Poengky, atasan dari lima oknum polisi tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri.

Waskat dilakukan dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada institusi Polri, yang diperlukan pengendalian dari atas terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk pengawasan melekat.

“Karena (atasannya) telah gagal mengawasi anggotanya,” kata Poengky.

Selaku pengawas eksternal Polri, Poengky mengatakan seorang polisi seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan cara melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

"Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang diduga melanggar hukum, apalagi dugaan menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama,” katanya.

Jika kelima oknum polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba, kata Poengky, hal itu sangat ironis.

Oleh karena itu Kompolnas mendorong pemeriksaan terhadap anggota tersebut dilakukan secara profesional.

Pemeriksaan itu, kata dia, didukung dengan scientific crime investigation dan secara transparan disampaikan kepada publik agar akuntabilitas Polri terjaga.

Tidak hanya itu, Poengky juga menilai pemeriksaan perlu dikembangkan untuk melihat dari mana para pelaku mendapatkan narkoba.

Apakah ada hubungan simbiosis mutualisme dengan jaringan narkoba yang seharusnya diperangi bersama, atau didapat dari mengambil barang bukti narkoba.

“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi maka para pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana dan kode etik,” katanya.???????

Untuk proses pidananya, pasal yang disangkakan perlu berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman karena oknum tersebut adalah aparat penegak hukum.

"Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba maka sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri," katanya.???????

Poengky juga menekankan bagi mereka yang diduga terlibat langkah tegas berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dan kode etik maksimal berupa pemecatan diharapkan dapat membuat efek jerak.

Sebelumnya, petugas menangkap lima oknum polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut.

Namun belum memerinci terkait identitas dan dari satuan mana.???????

Ade hanya menyatakan kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Sedang diperiksa oleh Propam Polda. Mohon waktu,” kata Ade. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler