5 Penculik Pengendara Innova Sempat Minta Tebusan Rp 80 Juta

Senin, 29 Januari 2018 – 18:35 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus lima pelaku penculikan dan penyekapan terhadap pengendara mobil Toyota Innova, Heru alias Hendra.

Kelima pelaku ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Kendari, Sekip, Kecamatan Medan Petisah, kemarin. Para pelaku masing-masing berinisial La alias Ma (27), Rf (31), Mk (31), Nh (24) dan Mu (30), masih ada hubungan keluarga.

Seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini, aksi penculikan terhadap korban terjadi pada Jumat (26/1) lalu sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: 2 Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Saat itu, korban bersama istrinya mengendarai mobil Innova dan melintas di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam perjalanan, mobil korban dipepet sejumlah orang berbadan tegap. Pelaku kemudian masuk ke dalam mobil dan selanjutnya membawa pasangan suami istri itu ke kawasan Marelan.

BACA JUGA: Bawa Roti Tawar untuk Teman di Sel, Ternyata Cuma Modus

Setibanya di lokasi kawasan Marelan, istri korban disuruh pulang dan diminta menyiapkan uang tebusan sebesar Rp 80 juta.

Merasa nyawa suaminya terancam, istri korban melaporkan kasus penculikan itu ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Pemuda Ini Aniaya Adiknya Lantaran tak Terima Dijodohkan

Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan cek tempat kejadian perkaran (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapat informasi keberadaan korban dan pelaku.

Tanpa membuang waktu, personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang mengendarai 5 mobil dan sejumlah sepeda motor melakukan penggerebekan di rumah Jalan Kendari No 22, Sekip.

Di rumah tersebut, petugas mendapati kedua tangan Heru alias Hendra diborgol setelah menangkap kelima pelaku. Korban juga dianiaya pelaku hingga mengalami luka dan lebam.

Dikabarkan, permasalahan penculikan itu akibat utang-piutang sekira satu tahun lalu. Disebut-sebut, Mk, La alias Ma dan Nh masih saudara kandung korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan, jika pihaknya meringkus lima pelaku penculikan dan penyekapan.

“Untuk motif penculikan tersebut masih didalami. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 328 dan atau 333 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Pasutri Kejar Penjambret Hingga Ketangkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler