5 Pj Gubernur Dilantik, Ternyata Begini Proses Penunjukkannya

Kamis, 12 Mei 2022 – 16:50 WIB
Pelantikan 5 Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan tahapan penunjukan penjabat atau Pj. Kepala Daerah.

Dia menjelaskan proses penunjukan Pj Kepala Daerah bukan dilakukan dalam waktu yang singkat, melainkan ada proses panjang.

BACA JUGA: Tito Karnavian Sebut Pelantikan Paulus Waterpauw Cs Jadi Pj Gubernur Sudah Lewat Jokowi

Tahapan penetapan Pj. Kepala Daerah diawali dengan mengidentifikasi daerah-daerah yang kepala daerahnya mengakhiri masa jabatan pada 2022 dan 2023.

"Kami juga melakukan pemetaan terhadap masing-masing kondisi daerah," kata Benni dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri pada Kamis (12/5).

BACA JUGA: Soal Tuntutan MK soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Tito Merasa Sudah Benar

Dalam pemetaan tersebut, Kemendagri mengidentifikasi jumlah penduduk, suku masyarakat, karakteristik wilayah.

Selain itu, aspek politik, sosial, ekonomi, dan budaya juga menjadi perhatian Kemendagri dalam melakukan pemetaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA: Hutama Karya Mulai Cicil Uang Negara yang Ditilap ke KPK

Tahapan selanjutnya, melakukan penjaringan nama-nama calon Pj. Kepala Daerah. Syarat menjadi Pj Gubernur ialah berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sedangkan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.

"Kami punya banyak di kementerian dan lembaga. Bahkan, di provinsi juga ada, dalam hal ini sekda provinsi," ujar Benni.

Kemudian, Kemendagri juga menerima masukan-masukan dari kementerian lain dan lembaga tentang kandidat-kandidat Pj. Kepala Daerah.

Pj. Kepala Daerah harus memenuhi syarat dan memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Mereka juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan memiliki kinerja yang baik.

"Kalau eselon satu, minimalnya itu harus (golongan) 4C dan berkinerja baik empat tahun terakhir," lanjut Benni.

Nama-nama para calon Pj. Kepala Daerah kemudian diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk dibahas bersama beberapa menteri lainnya.

Keputusan mengenai penetapan Pj. Kepala Daerah ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Pj. Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Lalu, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat. (mcr9/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian Ungkap Kriteria untuk Jadi Pengganti Anies Baswedan, Simak


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler