5 Skenario Irjen Ferdy Sambo Ambyar di Tangan 4 Senior Kapolri

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 12:23 WIB
Upaya Irjen Ferdy Sambo untuk menskenariokan kronologi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir pupus. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Upaya Irjen Ferdy Sambo untuk menskenariokan kronologi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berakhir pupus.

Skenario yang dibangun Irjen Ferdy bersama sejumlah rekan dan anak buahnya untuk menggambarkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi kandas di tangan empat jenderal bintang tiga yang merupakan senior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Apa Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J? Jawaban Irjen Dedi Singkat

Empat jenderal bintang tiga itu tergabung dalam tim khusus (timsus) bentukan Kapolri.

Mereka ialah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab timsus, Irwasum Irjen Agung Budi Maryoto selaku ketua, serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri merupakan pendukung.

BACA JUGA: Wanita & Perwira Polri Ini Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar, Putri Candrawathi Tersangka

Keempat jenderal itu secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan sejumlah pihak terkait.

Skenario Sambo yang ingin mengambinghitamkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J pun akhirnya gugur.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Anak-anak Mereka?

Berikut lima rangkuman skenario Irjen Ferdy Sambo yang ambyar di tangan senior-senior Kapolri itu:

1. Baku Tembak

Pada awal kasus ini menguak, Polri menyampaikan kepada khalayak bahwa Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak.

Divisi Humas Polri pada saat itu mengeklaim terjadi 12 tembakan yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E.

Polisi menyebut Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, sedangkan Bharada E lima peluru.

Namun, skenario baku tembak itu akhirnya pupus di tangan timsus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil pendalaman timsus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi baku tembak.

"Ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.

Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J.

Senjata itu kemudian ditembakan ke dinding guna membuat kesan telah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat telah terjadi tembak-menembak Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak-menembak," kata Listyo.

Alumnus Akpol 1991 itu menyebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Menyebabkan Saudara J meninggal dunia dilakukan Bharada E atas perintah FS (Ferdy Sambo, red)," ujar Listyo.

2. Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual menjadi motif awal yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J melecehkan istri Ferdy, Putri Candrawathi, sehingga membuat Bharada E mengambil tindakan.

Brigadir J disebut masuk ke dalam kamar Putri sehingga membuat istri Ferdy Sambo itu teriak.

Bharada E pun yang mendengar teriakan itu mendatangi kamar Putri dan melakukan tembakan kepada Brigadir J.

Insiden itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Untuk menguatkan motif itu, pihak Ferdy Sambo sampai meminta perlindungan kepada Komnas HAM.

Selain itu, pihak Putri bahkan mengajukan laporan pelecehan seksual ke polisi.

Motif pelecehan seksual pun saat ini semakin gelap. Polri mengklarifikasi bahwa Brigadir J dieksekusi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, bukan seperti yang diumumkan di awal. Antara rumah pribadi dengan dinas Ferdy Sambo memang berdekatan.

Peristiwa penembakan itu pun menggugurkan motif awal yang menyebutkan Brigadir J memasuki kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual.

Komnas HAM juga tidak bisa menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual sebelum Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut sejumlah saksi turut diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, kata dia, Komnas HAM tidak menemukan saksi yang secara jelas melihat peristiwa pelecehan seksual oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," ujar Damanik dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8).

Nama almarhum Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini bersih dari laporan hukum itu. Polri menolak laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dengan terlapor Brigadir J.

Kepastian penghentian laporan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

3. Percobaan Pembunuhan Bharada E

Pada narasi awal, Bharada E menembak Brigadir J lantaran membela diri. Pihak Bharada E pun sempat melaporkan klaim tersebut ke Polri.

Namun, sama seperti laporan Putri, Bareskrim juga menolak laporan dugaan pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Saat ini penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Andi juga menyebutkan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori "obstraction of juctice", menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

4. Bharada E Penembak Kelas Wahid

Sebelum dipecat, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

"Dia sebagai anggota tim penembak nomor satu, kelas satu di resimen pelopor," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Bharada E juga instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah ke lokasi lebih tinggi atau sebaliknya, juga pada medan curam atau vertikal, kering maupun basah.

"Kami sudah menginterogasi komandannya," kata Budhi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E ternyata bukan penembak jitu atau jago tembak.

Hal itu diketahui Edwin setelah LPSK melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E sebanyak tiga kali.

Selain itu, kata Edwin, fakta selanjutnya yang didapat LPSK yaitu Bharada E ternyata baru mendapatkan pistol pada November 2021.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," kata Edwin, Kamis (4/8).

Di sisi lain, Polri juga mengungkapkan bahwa Brigadir J dieksekusi dari jarak dekat.

5. Perusakan TKP

Irjen Ferdy Sambo, rekan-rekannya, dan anak buahnya di Propam Polri ternyata ikut merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan ada puluhan yang ditunjuk menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.

Jenderal Listyo pun mengungkapkan Inspektorat Khusus s (Irsus Timsus) Polri yang dibentuk telah memeriksa puluhan polisi tersebut.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.

"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8).

Selain itu, kata Dedi, dalam proses pemeriksaan tersebut, 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sepuluh ditempatkan di Provos Polri dan lima di Mako Brimob.

"Dan dalam tahap pemeriksaan, atas pertimbangan akreditor, saat ini ada 15 yang dipatsuskan," ucap Dedi.

Di sisi lain, terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J. 

Adapun enam orang itu yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Asep Suheri memeriksa 16 saksi perihal dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi. Kami bagi jadi lima klaster," kata Asep di Bareskrim Polri, Jumat (19/8). (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Ferdy Sambo & Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Ancamannya Lumayan Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler