5 Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini, Begini Agendanya

Jumat, 20 Januari 2023 – 12:10 WIB
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J pada Jumat (20/1).

Lima terdakwa perkara itu menjalani sidang ialah Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo, jika yang Gerilya Mayjen, Mahfud MD Punya Letjen, Tenang Saja

Sidang terdakwa Arif Rachman hari ini menghadirkan dua saksi a de charge atau meringankan dan empat ahli.

Berdasarkan pantauan, sidang terdakwa Arif digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Siapa?

Terdakwa Arif hadir mengenakan kemeja berkelir putih dan celana hitam.

Empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, yakni ahli Digital Forensik Hermansyah, ahli Komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid, ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.

BACA JUGA: Kesambet Sambo

Adapu  dua saksi meingankan, yakni dua anggota Polri Kentes Indra Pratama dan Rifky Zulkarnaen.

Keduanya disebutkan tim pengacara menjelaskan karakter Arif selama menjadi kepolisian.

Selain sidang Arif, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga menjalani perisidangan lanjutan dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Tim penasihat hukum terdakwa Hendra dan Agus bakal menghadirkan dua ahli, yakni ahli Tata Negara Margarito Kamis dan Psikologi Silverius Y Soeharso.

Lalu, juga menghadirkan saksi a de charge Komjen Pol (purn) Oegroseno yang juga dihadirkan ke persidangan.

Adapun terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dalam perkara ini juga menjalani sidang pada hari ini.

Ada empat ahli yang dihadirkan dalam sidang Baiquni, yakni ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid, ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hentikan Kasus Amplop Ferdy Sambo kepada LPSK, Ada Apa?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler